SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Jawa Tengah, belum mengeksekusi Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi yang dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Mahkamah Agung karena tak memenuhi panggilan eksekusi.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Semarang, Edy Budianto mengatakan, terpidana kasus pemalsuan surat tersebut tidak datang pada panggilan pertama untuk pelaksanaan eksekusi.
"Kami layangkan panggilan kedua," katanya di Semarang, Antara, Rabu, 22 Juni.
Ia mengimbau terpidana Budiman Gandi untuk kooperatif dalam melaksanakan putusan kasasi tersebut.
"Kami harapkan kooperatif. Putusan MA sudah inkrah, kalau mau mengajukan peninjauan kembali (PK) kan tidak menghalangi eksekusi," katanya.
Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Budiman Gandi diputus bebas oleh PN Semarang pada bulan November 2021 dalam kasus pemalsuan surat.
Jaksa penuntut umum langsung mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut.
BACA JUGA:
Sementara kuasa hukum sejumlah anggota KSP Intidana Yosep Parera meminta Kejaksaan tegas dalam melaksanakan eksekusi putusan MA.
"Harus segera ditangkap agar tidak melarikan diri," katanya.