KPU Tetapkan 100.359.152 Pemilih di Pilkada Serentak 2020
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan 100.359.152 pemilih masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Serentak Lanjutan 2020. 

Penetapan ini merupakan hasil sinkronisasi, atau proses pencocokan dan penelitian (coklit) untuk memastikan semua masyarakat yang berhak menjadi pemilih dan bisa menggunakan hak pilihnya di hari pemungutan suara.

"Jumlah ini merupakan rekapitulasi penetapan DPT dari 270 daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak 2020," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan Aziz kepada wartawan, Senin, 26 Oktober.

Viryan menyebut, pemilih yang ditetapkan dalam DPT berada di 298.939 tempat pemungutan suara, 46.747 kelurahan/desa, 4.242 kecamatan, dan 309 kabupaten/kota.

"Dari total pemilih DPT, ada 50.194.726 yang berjenis kelamin perempuan atau sebesar 50,02 persen dan 50.164.426 pemilih laki-laki atau sebesar 49,98 persen," ucap Viryan.

Kata Viryan, jumlah DPT yang diperbaharui saat ini mengubah 1.055.235 data pemilih yang ada dalam daftar pemilih sementara (DPS). Selain itu, ada 1.506.256 pemilih baru yang ditambahkan dari DPS.

"Dalam penetapan DPS, jumlah pemilih sebanyak 100.309.419. Dengan begitu, selisih data dari DPT yang ada dengan DPS sejumlah 49.733 pemilih," ungkapnya.

Sebagai informasi, saat ini tahapan Pilkada Serentak 2020 telah memasuki masa kampanye. Kampanye dilakukan selama 71 hari dengan sejumlah metode.

Pada 26 September hingga 5 Desember 2020, calon kepala daerah dipersilakan melakukan kampanye pertemuan terbatas, kampanye tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat kampanye, termasuk kegiatan kampanye di media sosial dan daring.

Kemudian, pada tanggal 26 September hingga 5 Desember, calon kepala daerah juga diperbolehkan mengikuti debat publik antar pasangan calon. 

Lalu pada 22 November sampai 5 Desember, calon kepala daerah boleh memasang iklan kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik. 

Dilanjutkan pada 6 sampai 8 Desember 2020 sudah masuk masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye. Sampai akhirnya, pada 9 Desember merupakan hari pemungutan suara.