Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menyerahkan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) tambahan untuk Pilkada Serentak 2020 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis 18 Juni.

Penambahan data ini karena pelaksanaan Pilkada 2020 yang diundur akibat wabah COVID-19. Mundurnya jadwal ini tentu ada penambahan data pemilih. Sebab, mereka telah berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara 9 Desember mendatang.

"Hari ini dilaksanakan penyerahan DP4. Kami tahu bahwa adanya kemunduran penundaan jadwal dari rencana September ke Desember, maka mengakibatkan adanya penambahan pemilih potensial karena usia bertambah," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam tayangan video yang disiarkan KPU RI, Kamis, 18 Juni.

Jumlah DP4 tambahan yang diserahkan Kemendagri kepada KPU sebanyak 456.256 orang. Sehingga, total data pemilih yang akan menggunakan hak suaranya pada pemilihan di 270 daerah untuk sementara ini sebanyak 105.852.716 jiwa. 

Data pemilih ini nantinya akan dilakukan verifikasi faktual pemutakhiran data pemilih berupa pencocokan dan penelitan (coklit), sebelum akhirnya ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2020.

Tito mengingatkan KPU untuk menjaga kerahasiaan identitas data pemilih yang telah diserahkan. KPU diminta memastikan semua pemilih mendapat kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya.

"Mari kita jaga kerahasiaan sistem security kita, karena ini data yang harus kita penuhi kepada rule of law (aturan hukum) rakyat kita. KPU, Bawaslu, DKPP perlu menindaklanjuti dengan berkordinasi dengan derah agar Pilkada 2020 yang dilaaksanakan di situasi COVID dapat berlangsung dengan baik," ujar dia.

Melanjutkan, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, bahwa pemuktahiran data tersebut merupakan bagian terpenting dalam pelaksanaan Pilkada 2020. 

"KPU dan Bawaslu akan menjamin bahwa data yang dipilih itu muktahir, update, dan akurat. Jadi bukan hanya yang terakhir tapi semua," kata dia.

Selain itu, KPU juga bakal menjalankan tahapan persiapan Pilkada dengan berkoordinasi bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Kementerian Kesehatan terkait menjalankan penyelenggaraan pemilihan menggunakan protokol pencegahan COVID-19.