Bagikan:

PANDEGLANG - Polres Pandeglang berhasil meringkus RM (24), warga Desa Mandalawangi, Pandeglang atas pengaduan atas kasus tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Pandeglang, Selasa, 14 Juni, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah menjelaskan, pelaku RM ditangkap saat berada di rumah pelapor (keluarga korban). Saat ditangkap petugas, pelaku tidak berkutik, dan segera dibawa ke Polres Pandeglang untuk melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan kronologi, awalnya korban dibonceng oleh tersangka menggunakan motor. Saat melewati sebuah kebun di Kecamatan Mandalawangi tersangka RM langsung menarik korban. Di situ pelaku memperkosa korban.

Belny juga menjelaskan, saat melancarkan aksinya korban sempat melakukan perlawanan.

“Saat korban sudah di bawah, dia melakukan perlawanan. Namun tenaga RM sangat kuat sehingga korban tidak berdaya. Saat sedang melancarkan aksinya pelaku berkata kepada korban untuk diam. Korban hanya bisa menangis, meski sempat berteriak dan memanggil nama ibunya yang sudah meninggal,” jelas Belny.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.