Bagikan:

JAYAPURA - Proses hukum lima orang yang terbukti menyalahgunakan narkotika di Jayapura diselesaikan secara keadilan restoratif atau restorative justice. Mereka tidak langsung bebas, tetapi diangkat menjadi Duta Kamtibmas Polresta Jayapura Kota.

Kelima Duta Kamtibmas itu adalah RNT, MP, YP, RI, dan ZS. Selama jadi Duta Kamtibmas, mereka bertugas memberikan sosialisasi ke masyarakat tentang pentingnya menjaga Kamtibmas.

"Mereka memberikan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkotika karena selain merugikan diri sendiri dan keluarga, juga berurusan dengan hukum dan berakhir di lembaga pemasyarakatan," kata Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsah di Jayapura, dikutip dari Antara, Kamis 16 Juni.

Kegiatan itu sudah dilakukan sejak Rabu 15 Juni, dengan mendatangi fasilitas umum dan mereka menyampaikan penyuluhan tentang bahaya narkoba.

Iptu Alam mengakui program Duta Kamtibmas dicetuskan Kapolresta AKBP Victor Mackbon guna memberikan efek jera dan sanksi sosial kepada pelanggar hukum.

Termasuk, kata dia, memberikan edukasi kepada masyarakat melalui imbauan yang disosialisasikan oleh Duta Kamtibmas.

"Dalam melakukan kegiatannya, para Duta Kamtibmas didampingi Bhabinkamtibmas dan anggota Polresta Jayapura Kota," ujar Iptu Alam.

Adapun kelimanya memperoleh restorative justice dan diangkat menjadi Duta Kamtibmas setelah membuat surat pernyataan dan wajib lapor ke Polresta Jayapura Kota.