Bagikan:

KONSEL - Kasus penganiayaan anak dengan pelakunya penjaga alat berat di Kecamatan Laonti, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), diselesaikan melalui pendekatan restorative justice (RJ).

Kepala Kejari Konsel Ujang Sutisna mengatakan, kejadian melibatkan tersangka inisial S dan MH tersebut terjadi pada 27 Mei 2024.

"Penganiayaan itu dilakukan oleh S atas insiden perundungan yang dialami oleh anaknya. Namun begitu, tindakan yang dilakukan oleh S menyebabkan luka ringan pada korban," ujarnya di Andoolo, Konsel, Senin 20 Agustus, disitat Antara.

Ujang mengungkapkan, dalam proses hukum yang terjadi itu terus dilakukan oleh penegak hukum hingga akhirnya berhasil diselesaikan melalui pendekatan RJ.

"Proses mediasi sebelumnya dilakukan pada Senin (5 Agustus) bertempat di Aula Kejari Konsel dihadiri oleh jaksa fasilitator, penyidik, korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka, dan tokoh masyarakat," ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak yang hadir menyepakati untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan, begitu pula para pihak keluarga korban memaafkan perbuatan tersangka.

Menurut Ujang, penerapan RJ ini merupakan wujud dari pendekatan humanis dalam penegakan hukum yang bertujuan untuk mengembalikan keseimbangan dalam masyarakat serta memberikan kesempatan bagi tersangka untuk memperbaiki diri tanpa harus menjalani hukuman penjara.

“Keberhasilan penerapan restorative justice dalam kasus ini menunjukkan peran penting dari pendekatan hukum yang lebih inklusif, yang tidak hanya berfokus pada penjatuhan hukuman, tetapi juga pada upaya memperbaiki hubungan antar individu dalam masyarakat,” tandasnya.