Polda Sultra Bantah Ada Kriminalisasi Penetapan 2 Tersangka Kasus Tambang di Konsel
Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko. (Antara/La Ode Muh Deden Saputra)

Bagikan:

KENDARI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan, tak ada kriminalisasi dalam penetapan dua orang warga dalam kasus pertambangan yang terjadi di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sultra, sebagai tersangka. 

Dirreskrimsus Polda Sultra Kombes Bambang Wijanarko mengatakan, penetapan dua orang tersangka berinisial HS alias WL dan AF itu murni berdasarkan laporan dan bukti unsur pidana.

"Jadi, dalam penetapan tersangka ini, dasarnya berawal adanya aduan dari pihak PT WIN. Kemudian dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan hingga gelar perkara," kata Bambang saat ditemui di Kendari, Antara, Rabu, 6 Maret.

Dalam penanganan kasus, penyidik telah menemukan unsur pidana berdasarkan alat bukti untuk ditingkatkan status dua warga itu menjadi tersangka. Sedangkan beberapa orang lainnya tidak memenuhi unsur pidana, karena dianggap hanya ikut-ikutan namun tidak terlibat melakukan tindakan menghalangi kegiatan penambangan.

"Yang dua jadi tersangka ini memenuhi bukti yang cukup, melakukan pelemparan ke arah alat yang melakukan kegiatan penambangan dan melakukan tindakan menghasut orang lain untuk melakukan tindakan menghalang-halangi kegiatan pertambangan," ujarnya.

Bambang juga menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka HS dan AF yang menolak pertambangan di Desa Torobula itu bukanlah pemilik lahan. Bahkan, rumah mereka juga tidak berada di atas lahan yang tengah digarap oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan pertambangan.

Meski begitu, lanjut Bambang, pihaknya masih memberikan kesempatan terhadap kedua belah pihak untuk menempuh jalur damai, agar kasus tersebut dapat dihentikan.

"Dan status tersangka dua orang warga itu dapat dicabut," jelasnya.

Namun, kata Bambang, pihaknya tidak dapat mengintervensi jalur yang akan ditempuh oleh kedua belah pihak.

"Masih ada kesempatan dengan menempuh jalur Restorative Justice (RJ). Dengan catatan, pelapor mencabut laporannya dan kedua belah pihak siap berdamai melalui RJ tersebut," tambah Bambang.