MAKASSAR - Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP), Dinas Kesehatan, dan Kemenag Sulawesi Selatan mencanangkan Program Obat Bersih (Bersinar).
Program tersebut akan mewajibkan setiap calon pengantin yang hendak melangsungkan pernikahan harus terbebas dari narkoba.
"Pasangan yang akan menikah di Sulawesi Selatan wajib bebas narkoba. Ini kesepakatan BNNP Sulsel, Dinas Kesehatan, dan Kemenag Sulsel," kata Kepala Bagian Umum BNNP Sulawesi Selatan Sudarianto dikutip dari Antara, Minggu 12 Juni.
Dia mengatakan, pasangan yang akan ijab kabul atau dinikahkan oleh petugas Kantor Urusan Agama (KUA) wajib mengikuti pemeriksaan urine.
"Setelah dinyatakan bebas narkoba baru mendapatkan surat rekomendasi melanjutkan pernikahan," katanya.
Menurut dia, kebijakan ini memberikan informasi ke masyarakat bahwa pemberantasan narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan jajarannya kini tidak hanya melalui penindakan, namun juga melalui pendidikan kepada masyarakat.
BACA JUGA:
Program Bersinar tersebut, lanjut dia, sebagai bagian dari edukasi pada masyarakat dan bentuk dukungan dalam pemberantasan narkoba oleh Pemprov Sulsel.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Sulsel Khaeroni menyatakan sebelum memasuki jenjang pernikahan, kedua calon pengantin harus siap fisik dan mental agar dapat melahirkan generasi andal dan beriman.
Sementara dari sisi kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Bachtiar Baso mengatakan, selain calon pengantin harus mengetahui tentang kesehatan reproduksi, juga harus bebas dari zat berbahaya sehingga Program Bersinar tepat digencarkan di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang calon pengantin di Nursiah di Kecamatan Ujung Tanah, Makassar mengatakan setuju dengan Program Bersinar itu.
Menurut dia, hal tersebut agar masing-masing calon pengantin mengetahui kondisi pasangannya sebelum menikah dan berumah tangga.