MATARAM - Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat menyebut, pernikahan usia dini rentan bermasalah, khususnya bagi perempuan. Pemicu masalah berangkat dari mental pasangan yang belum siap hingga kemampuan finansial.
"Ini merupakan masalah yang harus kita hadapi bersama, karena pernikahan dini dapat menimbulkan bahaya, khususnya bagi kesehatan reproduksi wanita dan rentan menjadi korban KDRT," kata Ketua TP PKK Kota Mataram Kinnastri Roliskana di Mataram, Antara, Jumat, 3 Desember.
Sebagai upaya pencegahan pernikahan dini di Kota Mataram, TP PKK Kota Mataram telah menggencarkan sosialisasi pencegahan sekaligus bahaya narkoba, bekerja sama dengan Kementerian Agama Kota Mataram dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Sosialisasi tahap awal telah dilaksanakan di Kantor Camat Sandubaya pada Kamis kemarin dan dihadiri puluhan peserta dari berbagai kalangan masyarakat. Bila merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak, anak boleh menikah di usia 19 tahun.
BACA JUGA:
"Karenanya, kita berharap kegiatan sosialisasi yang kami lakukan bisa menjadi bagian dari edukasi masif mencegah pernikahan anak dan penyalahgunaan narkoba melalui elemen masyarakat seperti majelis taklim dan remaja di tengah masyarakat," katanya.
Selain pernikahan dini, katanya, masalah penyalahgunaan narkoba khususnya bagi remaja, juga masih sering terjadi.
"Bahkan, kasus penghuni Lapas Perempuan Kelas II A Mataram mencatat 95 persen binaannya terkena kasus narkoba, baik sebagai pemakai maupun pengedar," katanya.
Ia menjelaskan penyalahgunaan narkoba berbahaya bagi kesehatan tubuh, di antaranya gangguan fungsi otak yang memengaruhi kemampuan seseorang dalam berpikir, daya ingat, dan konsentrasi menurun serta kesulitan mengambil keputusan yang benar.
"Penyalahgunaan narkoba ini juga jadi prioritas masalah yang harus kita tangani agar generasi kita bisa tubuh sehat, cerdas, berakhlak mulia, dan bebas dari narkoba," katanya.