Bagikan:

JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Satu Jari Indonesia mendatangi gedung DPR untuk melakukan audiensi dengan Fraksi PAN guna menyampaikan aspirasi terkait UU Pemilu. 

Aspirasi itu terkait dengan mekanisme konvensi calon presiden dan wakil presiden yang dianggap penting untuk dimasukkan dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. 

DPP Satu Jari yang diketuai eks Waketum Partai Ummat, Agung Mozin, itu menilai dengan adanya UU Pemilu yang mengatur ketentuan presidential threshold sebesar 20 persen, membuat banyak pihak tidak dapat memunculkan putra-putri terbaik selain melalui mekanisme koalisi di antara partai politik. 

Kondisi ini, membuat peluang besar bagi segelintir orang atau oligarki menentukan arah demokrasi Indonesia.

"Satu jari Indonesia tidak ingin berpolemik dengan Mahkamah Konstitusi yang telah menolak semua permohonan uji materi presidential threshold dari berbagai pihak. Kami mengusulkan agar penentuan pasangan capres dan cawapres tidak hanya diukur secara kualitatif 20 persen, namun lebih fokus menampilkan ukuran kualitatif, dengan dimunculkannya banyak alternatif calon pemimpin bangsa yang benar-benar berkualitas," ujar Sekretaris Jenderal Satu Jari Indonesia, Deddy Rahman, di ruang Fraksi PAN DPR, Kamis, 2 Desember.

Deddy mengatakan, kemunculan pemimpin bangsa yang berkualitas ini dirancang melalui tahapan penyelenggaraan pemilu, agar semua partai politik bekerja secara intensif melaksanakan amanat UUD 45 pasal 6A dengan melaksanakan konvensi pasangan capres dan cawapres. 

Serta dipublikasikan secara luas dengan mengikutsertakan peran rakyat sebagai penentu masa depan demokrasi bangsa.

"Dengan mempertimbangkan kesiapan rakyat Indonesia menyongsong kebangkitan 100 tahun Indonesia merdeka, maka Satu Jari Indonesia menganggap sangat penting mekanisme konvensi dimasukkan dalam tahapan penyelenggaraan pemilu 2024," kata Deddy.

Selain ke Fraksi PAN, Satu Jari Indonesia juga mengajukan audiensi dengan fraksi-fraksi parpol lainnya guna merealisasikan konveksi ada dalam tahapan pemilu 2024.