Bagikan:

JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan regulasi mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan usia sekolah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan (PP Kesehatan) tidak ditafsirkan untuk disediakan kepada anak-anak sekolah.

Budi menuturkan, penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja dan usia sekolah yang sudah menikah.

"Jangan salah tangkap, ini justru untuk bukan untuk anak anak sekolah, tapi untuk orang menikah usia sekolah," ujar Budi ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Agustus.

Pemerintah, kata Budi, menyadari masih ada remaja di usia sekolah yang telah menikah. Sementara, pemerintah tak bisa semudah itu mencegah masyarakat melalukan pernikahan dini.

"Budaya kita masih banyak di daerah daerah yang usia sekolah itu menikah, nah itu targetnya, usianya usia sekolah tapi dia sudah menikah, begitu," ungkap Budi.

Sementara, kehamilan ibu pada usia di bawah 20 tahun rentan mengalami masalah kesehatan. Terdapat kemungkinan bayi yang lahir dari ibu usia remaja mengidap stunting atau gizi buruk. Tingkat kematian ibu dan bayi di usia tersebut juga cukup tinggi.

Oleh sebab itu, pemerintah berupaya mengedukasi remaja dan usia sekolah yang sudah menikah untuk menunda kehamilan hingga umur yang cukup. Hal ini dibantu dengan penggunaan alat kontrasepsi.

"Kalau menikah dini, tindakan kehamilannya sampai nanti di usia 20 karena ini penting untuk menurunkan kematian balita dan ini penting untuk menurunkan stunting," jelasnya.

Presiden Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang baru diterbitkan pemerintah mencakup beberapa program kesehatan termasuk sistem reproduksi.

Namun PP itu menjadi polemik karena antara lain mengatur mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi anak sekolah dan remaja. Pasal 103 ayat (1) PP itu menyebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. Yang menjadi polemik terlihat di Ayat (4) butir “e” yaitu penyediaan alat kontrasepsi.