JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja yang menikah dini agar bisa menurunkan angka kematian balita dan mencegah tengkes (stunting).
"Kontrasepsi ini diarahkannya untuk remaja yang menikah dini, kan tidak bisa dilarang orang nikah," kata Budi di Puskesmas Tebet Jakarta Selatan, Selasa.
Penegasan tersebut terkait dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan sebagai produk turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
PP itu mengundang kontroversi karena salah satunya mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar.
Budi mengatakan perkawinan usia dini yang terbilang tinggi di Indonesia menyebabkan masih adanya kasus stunting hingga kini.
Terlebih, ibu hamil yang usianya di bawah 20 tahun kemungkinan memiliki bayi tidak sehat dan cenderung stunting.
"Kematian ibu tinggi, kematian bayi pun tinggi," ujarnya.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, dia mengatakan tentunya tidak ada larangan untuk menikah, maka dari itu pihaknya lebih memilih memberikan edukasi bagi remaja yang melakukan pernikahan dini.
Adapun edukasi ini bertujuan penting untuk menurunkan kematian balita dan stunting.
Kemudian, dalam kegiatan ini pihaknya bekerjasama dengan kepala daerah untuk memastikan tidak salah sasaran.
Dia menegaskan kembali penyediaan alat kontrasepsi ini bukan untuk pelajar, namun untuk orang menikah di usia sekolah.
"Budaya kita masih banyak di daerah-daerah yang usia sekolah itu menikah. Itu targetnya, untuk orang menikah di usia sekolah," jelasnya.
Dalam akhir keterangannya, Kementerian Kesehatan juga meminta para media untuk memberikan edukasi melalui pemberitaan kepada remaja agar berperilaku kehidupan yang baik.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menggandeng Dinas Kesehatan terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan sebagai, produk turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
PP itu antara lain mengatur mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Pasal 103 ayat (1) PP itu menyebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Kemudian, ayat (4) menyatakan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja, paling sedikit terdiri atas deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.