Thailand Jadi Negara Asia Pertama Legalkan Ganja: Penanam Harus Daftar Aplikasi Pemerintah, Langsung Dilirik Konglomerat
Ilustrasi ganja. (Unsplash/@budding)

Bagikan:

JAKARTA - Masyarakat Thailand antusias menyambut legalisasi ganja oleh pemerintah setempat, dengan penanaman tetap diatur dan dipantau, sementara peminat mempertanyakan kualitas dan tetap ada hukum yang menanti pelanggar.

Menjadi negara pertama di Asia yang melegalkan ganja untuk makanan dan minuman mulai Kamis lalu, Thailand ingin meningkatkan sektor pertanian dan pariwisatanya.

Pembeli mengantre di gerai yang menjual minuman yang mengandung ganja, permen dan barang-barang lainnya, saat para pendukung pabrik menyambut reformasi di negara yang telah lama memiliki reputasi undang-undang anti-narkoba yang ketat.

Di antara mereka yang mengantre di depan salah satu toko di Bangkok adalah Rittipong Dachkul (24), yang menunggu sejak Rabu malam untuk membeli mariyuana legal pertamanya.

"Saya naik bus ke sini setelah saya pulang kerja," kata Rittipong kepada Reuters, seperti dikutip 11 Juni.

"Kita sekarang sudah bisa menemukannya dengan mudah, kita tidak perlu khawatir dengan sumbernya. Tetapi, saya tidak tahu tentang kualitasnya," katanya merujuk pada kekuatan produk yang ditawarkan.

Jauh sebelumnya, Thailand yang memiliki tradisi menggunakan ganja untuk menghilangkan rasa sakit dan kelelahan, melegalkan ganja obat pada tahun 2018.

budaya ganja
ilustrasi budidaya ganja. (Unsplash/Richard T)

Kendati demikian, kepemilikan dan penjualan ekstrak ganja yang mengandung lebih dari 0,2 persen bahan psikoaktifnya, tetrahydrocannabinol (THC), tidak diperbolehkan, yang berarti perokok obat yang dikenal sebagai 'pot', 'gulma' dan sejumlah nama lain akan berjuang untuk 'dirajam'.

"kuncup dengan THC 0,2 persen dianggap rendah, jadi Anda perlu banyak mengkonsumsi untuk mendapatkan 'tinggi' ," terang Suphamet Hetrakul, salah satu pendiri Teera Group, yang menanam ganja untuk penggunaan medis.

Diketahui, THC terkonsentrasi di bunga tanaman, atau kuncup. Sementara, mereka yang melanggar ketentuan hukum tersebut, masih bisa menghadapi hukuman penjara dan denda.

Tak hanya itu, Penanam ganja harus mendaftar di aplikasi pemerintah yang disebut PlookGanja, atau menanam ganja, julukan lain untuk tanaman berdaun runcing. Hampir 100.000 orang telah mendaftar ke aplikasi tersebut, kata pejabat kementerian kesehatan Paisan Dankhum.

Suphamet mengatakan, dia prihatin dengan kontrol kualitas di antara banyak pembudidaya baru.

"Akan sulit untuk mengontrol tingkat THC dan kontaminan lain dalam produk mereka dan itu bisa berbahaya bagi konsumen," terang Suphamet.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan mengatakan telah menyetujui 1.181 produk termasuk kosmetik dan makanan, yang mengandung ekstrak ganja dan mengharapkan industri tersebut akan menghasilkan sebanyak 15 miliar baht atau setara 435,16 juta dolar AS di tahun 2026.

Diketahui, konglomerat agroindustri Charoen Pokphand Foods Pcl dan perusahaan energi Gunkul Engineering, sepakat bekerja sama untuk memproduksi makanan dan minuman yang mengandung ekstrak tersebut.