Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan korupsi yang terjadi di LPBD-KUMKM Jawa Barat pada 2012-2013 telah diselidiki sejak akhir tahun lalu.

Ada sejumlah bukti yang ditemukan sebelum kasus ini akhirnya naik status ke penyidikan.

"KPK melakukan penyelidikan ini di 2021 akhir," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip Rabu, 8 Juni.

Ali memastikan penetapan tersangka dalam kasus ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Apalagi, barang bukti sudah diperoleh meski dugaan korupsi itu terjadi sudah lama.

"Kami temukan ada peristiwa pidana dan ada pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum di 2021 dan 2022," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini sedang mengusut dugaan korupsi yang berkaitan dengan penyaluran dana fiktif oleh LPDB-KUMKM tahun 2012-2013 di Jawa Barat. Belum dirinci perihal siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan perbuatan mereka.

Meski begitu, komisi antirasuah meminta siapapun yang nantinya dipanggil telah diminta bersifat kooperatif demi membuat terang kasus ini.

Tak hanya itu, KPK turut meminta masyarakat mendukung penyidikan yang sedang berjalan. Salah satu caranya, memberi informasi yang bisa dilakukan melalui call center 198.

Adapun pengumuman resmi terkait dugaan korupsi ini akan disampaikan ketika penangkapan maupun penahanan dilakukan.