4 Tersangka Dugaan Korupsi Dana UMKM Fiktif Jabar Ditahan KPK
4 tersangka dugaan korupsi penyaluran dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) UMKM Jabar (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dugaan korupsi penyaluran dana oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) UMKM tahun 2012-2013 di Jawa Barat (Jabar).

"Untuk kebutuhan dan kelancaran proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari ke depan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Kamis, 15 September.

Empat tersangka yang ditahan KPK adalah eks Direktur LPDB-KUMKM Kemas Danial; Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Dodi Kurniadi; Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Deden Wahyudi; dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama (PN) Stevanus Kusnadi.

Ghufron mengatakan keempatnya ditahan di tiga rumah tahanan yang berbeda. Kemas ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Dodi dan Deden ditahan di Rutan KPK pada Gedung Kavling C1, Stevanus ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Dugaan korupsi tersebut terjadi pada 2012 lalu. Saat itu, Stevanus menemui Kemas yang menjabat sebagai Direktur LPDB-KUMKM menawarkan pembangunan Mal Bandung Timur Plaza yang tak kunjung rampung.

"Tawaran SK dimaksud antara lain agar KD dapat membantu dan memfasilitasi pemberian pinjaman dana dari lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM)," ujarnya.

Selanjutnya, Kemas menyetujui dan merekomendasikan Stevanus menemui Ketua Pusat Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat (Kopanti Jabar) untuk mengkondisikan pemberian pinjaman dana.

Berikutnya, Andra yang telah diarahkan Kemas, mengajukan pinjaman sebesar Rp90 miliar ke LPDB yang digunakan untuk pembelian kios Mal BTP seluas 6.000 meter untuk dibagikan 1.000 pelaku UMKM.

Hanya saja, data pelaku UMKM tersebut ternyata tidak sampai 1.000. "Dan diduga fiktif namun tetap dipaksakan agar dan abergulir tersebut bisa segera dicairkan melalui pembukaan rekening bank yang dikoordinir DW," tegasnya.

Dalam proses berjalan, Kemas membuat surat perjanjian dengan Kopanti Jabar. Perjanjian dibuat tanpa mengikuti analisa bisnis dan manajemen resiko.

Kopanti Jabar tercatat menyalurkan pinjaman dana bergulir sebesar Rp116,8 pada 506 pelaku UMKM binaan pada periode 2012 sampai 2013. Duit itu sejatinya ditargetkan bisa dikembalikan oleh para binaan selama delapan tahun.

Namun, uang yang seharusnya untuk binaan Kopanti Jabar itu malah diberikan untuk Stevanus dengan total Rp98,7 miliar. Uang diserahkan dengan cara mentransfer ke rekening perusahaan Stevanus.

Proses pengembalian uang yang dilakukan Stevanus juga macet. Dia tercatat cuma membayarkan Rp3,3 miliar dari total uang yang sudah didapatkannya.

"Dan masuk kategori macet sehingga KD (Kemas) mengeluarkan kebijakan untuk mengubah masa waktu pengembalian menjadi 15 tahun," ucap Ghufron.

KPK menduga Kemas menerima uang Rp13,8 miliar dan sebuah kios ayam goreng di Mall BTP dari Stevanus. Sementara, Deden dan Dodi diyakini diberikan rumah dan mobil dari Kopanti Jabar karena kongkalikong.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.