Bagikan:

JAKARTA - DPRD DKI bersama Pemprov DKI telah membahas Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.

Dalam pembahasan tersebut, diketahui bahwa pendapatan yang berhasil diterima DKI selama tahun 2020 berkurang hampir 50 persen dari target awal yang ditetapkan sejak pengesahan APBD DKI tahun anggaran 2020 pada akhir 2019 lalu.

"Di tahun 2020, income dalam APBD perubahan (APBD-P) kita itu Rp57 Triliun. Angka ini terkontraksi cukup besar, sebanyak 46 persen dari target Rp87,9 triliun," kata Wakil Ketua DPRD Mohamad Taufik saat dihubungi, Rabu, 21 Oktober.

Kata Taufik, pendapatan daerah tahun 2020 sebesar Rp57 triliun sudah termasuk pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari pemerintah pusat yang dialokasikan tahun ini sebesar Rp3,2 triliun.

"Kami dapat pinjaman PEN. Dari situ kami dalami dan tahun ini dapat Rp3,2 triliun. Sejumlah proyek-proyek yang ditetapkan 2020 lalu, namun terkendala karena Covid-19. Nah itu dibiayai memakai PEN Itu akan dipakai untuk enam kegiatan," ujarnya.

Merosotnya nilai APBD DKI diakibatkan dari penanganan COVID-19. Kata Taufik, banyak pergeseran anggaran dari program pembangunan yang dialokasikan, termasuk biaya tak terduga (BTT) yang menjadi dana simpanan DKI.

"Jadi, ada pengalihan ada pergeseran anggaran nih. Sejumlah anggaran itu boleh buat penanganan COVID-19," tuturnya.

Taufik menargetkan, pengesahan APBD-P akan digelar pada tanggal 13 November 2020 melalui rapat paripurna. Sampai saat ini DPRD dan Pemprov DKI masih membahas dan mendalami perubahan APBD DKI di Hotel Grand Cempaka, Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Berikut adalah perubahan anggaran dalam dokumen Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) tahun anggaran 2020:

1. APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2020 semula direncanakan sebesar Rp 87.956.148.476.363. Namun pada perubahan RKPD 2020 diproyeksikan menurun 31,04 persen menjadi Rp 60.652.893.957.992.

2. Target Pendapatan Daerah yang pada Penetapan APBD tahun 2020 direncanakan sebesar Rp 82.195.994.476.363, diperkirakan mengalami penurunan sebesar 33,71 persen Perubahan RKPD tahun 2020 menjadi Rp54.490.698.238.840.

3. Pada Penetapan APBD direncanakan sebesar mengalami penurunan tahun 2020, Belanja Daerah yang semula Rp 79.610.435.317.743, diproyeksikan sebesar 29,51 persen menjadi Rp 56.115.938.957.992 pada Perubahan RKPD tahun 2020.

4. Penerimaan Pembiayaan Daerah yang semula direncanakan sebesar Rp5.760.154,000.000, pada Penetapan APBD tahun 2020, pada Perubahan RKPD tahun 2020 diperkirakan menjadi Rp 6.162.195.719.152 atau meningkat sebesar 6,98 persen.

5. Pengeluaran Pembiayaan Daerah pada Penetapan APBD tahun 2020 semula direncanakan sebesar Rp 8.345.713.158.620. Pada Perubahan APBD tahun 2020 menjadi Rp 4.536.955.000.000, atau berkurang sebesar 45,64 persen.