JAKARTA - Pemprov DKI dan DPRD DKI tengah menyusun Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2021. Pemprov DKI mengusulkan pendapatan asli daerah sebesar Rp48,1 triliun pada 2021.
Merespons hal itu, Anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jhonny Simanjuntak menyebut target penerimaan anggaran daerah di DKI pada tahun 2021 terlalu tinggi. Sebab, Jakarta saat ini masih dilanda pandemi COVID-19.
"Terlalu optimistik bagi Pemprov DKI untuk bisa pendapatannya sampai Rp48 triliun lebih. Ini situasi corona, lho. Itu tidak realistis," kata Jhonny saat dihubungi, Kamis, 5 November.
Berkaca pada rancangan APBD tahun 2017, Jhonny menyebut besaran target pendapatannya hampir serupa dengan rancangan APBD 2021. Faktanya, pendapatan daerah pada 2017 tak mencapai target.
"Pada tahun 2017, kalau tidak salah tidak bisa tercapai jauh, padahal ekonomi saat itu masih bagus. Nah, apalagi sekarang dengan situasi corona. Memangnya gampang? Kalau begitu dari mana sumber pendapatannya?" cecar Jhonny.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Badan Anggaran Mohamad Taufik. Dia juga menyebut usulan pendapatan daerah yang masuk dalam draf KUA-PPAS DKI masih terlalu tinggi.
Taufik menyebut dampak pandemi membuat perekonomian negara maupun di Ibukota masih jauh dari prediksi stabil. Merujuk data realisasi produk domestik regional bruto (PDRB) DKI pada kuartal II-2020 minus 8,22 persen year on year (yoy).
"Perekonomian saat ini menjadi yang terendah selama kurun waktu 10 tahun terakhir. Kita harus realistis, jangan menghayal. Kita mau pertanyakan ini target itu akan dicapai dari mana," ungkap Taufik.
Karena itu, Taufik mengimbau kepada seluruh anggota Komisi untuk lebih detail dalam membahas rancangan KUA-PPAS untuk APBD tahun 2021. "Nanti di rapat berikutnya harus kita dalami lagi semuanya secara terperinci," ujar dia.
Sebagai informasi, dalam dokumen KUA-PPAS APBD DKI tahun 2021, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan pendapatan asli daerah sebesar Rp48,1 triliun pada 2021.
BACA JUGA:
Rinciannya, DKI menargetkan pendapatan berupa pajak sebesar Rp41,5 triliun, retribusi Rp755 miliar, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp660 miliar, dan pendapatan lainnya sebesar Rp5,2 triliun.
DKI juga menetapkan pendapatan di luar pendapatan asli daerah (PAD) berupa transfer sebesar Rp17,5 triliun, dan pendapatan hibah Rp2,5 triliun.
Kemudian, DKI menetapkan belanja daerah sebesar Rp70,3 triliun dengan defisit Rp2,1 triliun. Kemudian, penerimaan penerimaan berupa sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) dan pinjaman daerah sebesar Rp9,8 triliun.
Selain itu, ada pengeluaran berupa penyertaan modal daerah sebesar Rp7,2 triliun, pembayaran cicilan pokok utang Rp33,6 miliar, dan pemberian pinjaman daerah Rp200 miliar.
Dengan begitu, total rancangan APBD DKI tahun anggaran 2021 dari penerimaan dan pembiayaan daerah sebesar Rp77,7 triliun pada dokumen KUA-PPAS APBD 2021.