Akibat COVID-19, Pendapatan DKI Merosot 46 Persen
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengurangi proyeksi pendapatan daerah hingga 46,35 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Tahun 2020 yang telah ditetapkan awal tahun. 

Mulanya, pendapatan DKI hingga akhir tahun 2020 mencapai Rp87,95 triliun. Namun, akibat pandemi virus corona atau COVID-19, pendapatan daerah diturunkan menjadi Rp47,18 triliun atau sekitar 53,65 persen dari target awal. 

Rinciannya, pendapatan asli daerah yang semula diprediksi mencapai Rp57,56 triliun, kini diubah menjadi Rp26,42 triliun atau sekitar 45,91 persen dari target awal. Pendapatan tersebut berupa pajak, retribusi, dan hasil pengelolaan kekayaan. 

Lalu, dana perimbangan yang semula diprediksi mencapai Rp21,61 triliun, kini diubah menjadi Rp16,91 triliun atau sekitar 78,26 persen dari target awal. Kemudian, pendapatan lain berupa pendapatan hibah, serta dana penyesuaian dan otonomi khusus yang semula diprediksi mencapai Rp3,01 triliun, kini diubah menjadi Rp2,4 triliun atau sekitar 79,69 persen.

Selanjutnya, penerimaan pembiayaan yang semula diprediksi mencapai Rp5,76 triliun, kini diubah menjadi Rp1,44 triliun atau sekitar 25,04 persen dari target awal. Pendapatan tersebut berupa sisa lebih penggunaan anggaran tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan pinjaman daerah.

Wakil Ketua DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi menyebut penyebab pengurangan proyeksi pendapatan karena Pemprov DKI mengalokasikan anggaran lain khusus untuk penanganan wabah COVID-19.

"Kalau darurat begini, ada anggaran yang diarahkan untuk fokus pada COVID-19. Kemudian, ada pengurangan atau relaksasi pajak sehingga pendapatan menurun," kata Suhaimi kepada wartawan, Rabu, 6 Mei. 

Selain itu, kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengakibatkan laju perekonomian di tiap daerah melemah. Sebab, orang diharuskan bekerja, sekolah, dan beribadah di rumah masing-masing. 

Akibatnya, daya beli masyarakat menurun sehingga banyak perusahaan yang terpaksa gulung tikar dan tak lagi membayar pajak sebagai pemasukan daerah. 

"Banyak sekali pajak yang enggak masuk karena berhenti beroperasi, misalnya hotel, tempat hiburan, dan pajak yang lainnya, itu secara umum berkurang," ucap dia. 

Mengorbankan kegiatan lain

Jika proyeksi pendapatan berkurang, otomatis Pemprov DKI mesti mengorbankan kegiatan daerah lainnya sebagai rasionalisasi APBD 2020 demi fokus menangani pandemi COVID-19.

Tahun ini, tunjangan kinerja daerah dikurangi 50 persen, uang transport pejabat dihilangkan, tunjangan peningkatan penghasilan Bapenda dihilangkan, dan penghilangan anggaran tangki septic tank sebesar Rp10 miliar. 

Selain itu, ada pengurangan subsidi pangan hingga 50 persen. Lalu, subsidi transportasi umum seperti Transjakarta, LRT, dan MRT dikurangi sebanyak 50 persen. 

"Pengurangannya sudah sangat signifikan. Anggaran DPRD juga dikurangi. Dewan sudah tidak ada kunker dan reses (turun ke dapil)," ungkap Suhaimi.