Bagikan:

AMBON - Mantan Bupati Buru dua periode Ramli Umasugi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Anggota DPRD Buru Fadly Tukuboya.

“Benar, mantan Bupati Buru atas nama Ramli Umasugi sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat di Ambon, dikutip Antara, Kamis, 2 Juni.

Namun, kata Roem, saat dipanggil penyidik untuk diambil keterangannya hari ini, Ramli Umasugi sedang di luar melaksanakan tugas lainnya di Jakarta hingga 4 Juni 2022.

“Yang bersangkutan dipanggil oleh kriminal umum (krimum) untuk diambil keterangannya sebagai tersangka hari ini, tetapi karena sementara yang bersangkutan sedang melaksanakan tugas di luar kota, yang kegiatannya selesai di Sabtu nanti,” ujarnya.

Dia mengatakan, Ramli Umasugi mengontak penyidik untuk meminta menjadwalkan ulang. 

“Jadi bukan beliau tidak hadir, tapi karena sudah ada jadwal lain yang sebelumnya sudah dia siapkan. Kemungkinan minggu depan baru kita lihat lagi perkembangannya, untuk memanggil tersangka,” kata Roem.

Dia menambahkan, untuk jadwal berikutnya belum dapat dipastikan pemeriksaan tersangka

“Penyidiklah yang nanti akan menentukan itu,” katanya.

Pelaporan itu sebagai buntut kata makian yang diduga dilontarkan kepada Tukuboya, Sabtu (28/12), di Bandara Namniwel, Kabupaten Buru.

Tidak terima atas makian itu, Tukuboya pun melaporkan ke Polres Buru di awal Januari.

Kasus ini sempat berjalan lambat di Polres Buru, sehingga diambil ahli Polda Maluku di akhir tahun 2021.

Pada Rabu (25/5), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku menetapkan mantan Bupati Buru Ramli Umasugi sebagai tersangka.