Polres Jaksel Tetapkan Fans Leslar Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
Kasi Humas Polres Jaksel Nurma Dewi. (Jehan VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan fans Lesti Billar alias (Leslar) berinisial W ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik Dewi Perssik.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi membenarkan kabar tersebut.

“Iya betul, sudah jadi tersangka hari ini yang inisial W,” kata Nurma, Senin, 28 November.

Nurma menuturkan W disangkakan Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Kendati demikian pelaku tidak dilakukan penahanan, lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

“Dikenakan pencemaran nama baik, kemudian Undang-Undang ITE. Enggak (ditahan) karena memang tidak lima tahun ke atas kan. Cuma dia tersangka,” tutupnya.

Dewi Perssik melaporkan fans Lesti Kejora dan Rizky Billar (Leslar) ke Polres Jakarta Selatan atas tudingan pencemaran nama baik.

“Saya bersama lawyer dan kakak saya kita ingin diskusi aja gimana ke depannya,” kata Dewi Perssik.

 

“Kita juga telah resmi melaporkan beberapa akun yang melakukan pencemaran nama baik kepada klien kami dan ada beberapa kata yang tidak benar,” kata Sandy Arifin.