Bagikan:

MATARAM - Terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat berinisial MF ditetapkan oleh penyidik kepolisian sebagai tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Artanto membenarkan perihal penetapan MF sebagai tersangka karena diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Iya, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan MF sebagai tersangka yang diduga melanggar Undang-Undang ITE," kata Artanto dilansir ANTARA, Selasa, 27 Desember.

Tindak lanjut dari penetapan, lanjut dia, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap salah satu ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) di NTB tersebut.

"Karena Senin (26/12) kemarin baru ditetapkan sebagai tersangka, jadi kelanjutan dari penanganan kasus ini baru masuk ke agenda pemeriksaan MF sebagai tersangka. Pemeriksaannya dalam waktu dekat," ujarnya.

Polda NTB menangani kasus ini berdasarkan adanya laporan resmi Ketua DPRD NTB. Laporan tersebut berkaitan dengan pertanyaan MF di salah satu grup percakapan media sosial yang diduga menyudutkan pihak DPRD NTB.

Pertanyaan itu berkaitan dengan kabar tiga anggota DPRD NTB yang terciduk petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) mengonsumsi narkoba saat kunjungan kerja di Jakarta.

Namun, ketiga anggota DPRD NTB tersebut bebas setelah menyerahkan uang kepada pihak BNN senilai Rp150 juta per orang.

Sebelum laporan masuk di kepolisian, pihak DPRD NTB sempat melayangkan somasi kepada MF. Namun, dalam dua hari berturut-turut, Mf tidak menanggapi hal tersebut sehingga berdasarkan desakan seluruh anggota DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaedah sebagai ketua melaporkan MF ke polisi.