Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono sebagai tersangka dalam kasus suap, gratifikasi, dan pencucian uang.

Penetapan ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011 sampai 2016.

"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan dengan mengumumkan tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soullsa), Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011 sampai dengan 2016 dan periode 2016 sampai dengan 2021," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Rabu, 26 Januari.

Selain menetapkan Tagop, KPK juga menetapkan dua pihak swasta yaitu Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju.

Dalam kasus ini, Lili mengatakan Tagop sejak awal menjabat diduga memberi atensi lebih untuk berbagai proyek di Dinas PUPR Buru Selatan. Bahkan, dia sampai mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Setelah mendapatkan informasi itu, Tagop kemudian merekomendasikan dan menentukan secara sepihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek. Proses ini, sambung Lili, dilakukan melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.

Adapun proyek tersebut terdiri dari pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar; peningkatan jalan di Kota Namrole dengan nilai proyek Rp14,2 miliar; peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar; dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.

"Dari penentuan para rekanan ini, diduga tersangka TSS meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai tujuh persen sampai 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan," ujarnya.

"Diduga nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS sekitar sejumlah Rp10 miliar yang diantaranya diberikan oleh tersangka IK karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK tahun 2015," imbuh Lili.

Penerimaan uang itu, disebut KPK tidak langsung diterima Tagop tapi melalui orang kepercayaannya yaitu Johny Rynhard Kasman.

Setelah menerima uang Rp10 miliar tersebut, Tagop kemudian membeli aset dan menggunakan nama pihak lain. Sehingga, asal usul uang tersebut bisa disamarkan. Usai ditetapkan jadi tersangka, Tagop dan Rynhard ditahan di Rutan KPK selama 20 hari terhitung mulai 26 Januari-14 Februari.

Sementara Ivana belum ditahan dan diminta untuk datang pada pemanggilan yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

Atas perbuatannya, Tagop dan Rynhard sebagai tersangka penerima disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara Ivana sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.