Bagikan:

JAKARTA - Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin kembali ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait duagaan tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi. 

Rachmat Yasin baru saja bebas pada 8 Mei 2019 atas kasus pemberian izin alih fungsi lahan hutan untuk perumahan elite yang dikelola PT Bukit Jonggol Asri. Dengan demikian Rachmat Yasin baru bebas selama 16 bulan dan ditahan lagi oleh KPK.

"Hari ini, kami menahan tersangka RY selama 20 hari sejak 13 Agustus 2020 hingga 1 September 2020 di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, saat jumpa pers dilansir Antara, Jakarta, Kamis, 13 Agustus.

Penetapan Rachmat Yasin sebagai tersangka pada 25 Juni 2019. Dalam kasus ini, Rachmat Yasin diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebesar Rp8,93 miliar.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilu legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014," kata Lili.

Selain itu, tersangka Rachmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Rachmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.