OTT Eks Wali Kota Yogyakarta, KPK Temukan Uang Dolar AS dan Dokumen
ILUSTRASI DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan sejumlah barang bukti saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dan menjerat eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

"Kami mengamankan sejumlah uang, dokumen, dan beberapa orang. Sementara, jumlah uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 2 Juni.

Ghufron belum merinci jumlah uang yang ditemukan dalam kegiatan senyap itu. "(Jumlah, red) masih kami hitung," tegasnya.

Dia juga tak menjabarkan siapa saja yang terjerat dalam OTT itu selain Haryadi Suyuti.

Selanjutnya, KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan siapa saja yang jadi tersangka dan mendalami kronologi terjadinya praktik korupsi.

Diberitakan sebelumnya, Haryadi terjaring OTT karena diduga berkaitan dengan praktik suap yang terjadi. Hal ini disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri.

"KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi suap di Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 2 Juni.

"Salah satu yang diamankan adalah Wali Kota Yogyakarta 2017-2022," imbuhnya.

Tak hanya itu, kegiatan tangkap tangan ini tidak hanya dilakukan di Yogyakarta. Tim juga bergerak di Jakarta.