Pengamat Kebijakan Publik: Jangan Paksakan Perwira TNI/Polri Aktif Jabat Kepala Daerah
Pengamat Kebijakan Publik Aceh Nasrul Zaman/Foto: Antara

Bagikan:

BANDA ACEH - Pengamat Kebijakan Publik Aceh Nasrul Zaman menyarankan pemerintah tidak memaksakan perwira TNI/Polri aktif menjadi pejabat kepala daerah saat menyambut Pilkada Serentak 2024, karena dinilai dapat mencederai demokrasi.

"Kita khawatir kepemimpinan TNI/Polri tersebut akan mencederai nilai-nilai demokrasi yang partisipatif dan inklusif," kata Nasruk Zaman, di Banda Aceh, Jumat 27 Mei.

Nasrul menilai, secara etika memaksakan TNI/Polri aktif menjadi penjabat gubernur atau bupati/wali kota dapat mengingkari ruh dan semangat reformasi yang mendorong supremasi sipil dalam pengambilan keputusan dan kebijakan untuk rakyat.

Apalagi, kata Nasrul, saat ini tidak ada satupun daerah di Indonesia selain Papua yang mendapatkan bahaya atau ancaman keamanan, sehingga tidak harus jabatan sipil diberikan kepada militer atau polisi.

"Maka karena itu rasanya tidak pantas rasanya jabatan untuk sipil kembali diserahkan pada militer dan Polri seperti masa lalu orde baru," ujarnya dikutip Antara.

Menurut Nasrul, sistem pengambilan keputusan di militer atau polisi menggunakan metode komando, maka sangat tidak nyaman digunakan pada pemerintahan daerah, di mana ada legislatif dan eksekutif sebagai pengambil kebijakan.

"Pada daerah yang tanpa ancaman konflik tidak ada keuntungannya dibanding dari sipil murni. Model kepemimpinan komando sering kali menafikan nilai demokrasi seperti inklusifitas dan partisipasi," demikian Nasrul Zaman.

Seperti diketahui, Indonesia bakal menggelar Pilkada Serentak pada 2024, dan hampir seluruh provinsi serta kabupaten/kota kekosongan kepala daerah, sehingga harus diisi oleh seorang pejabat yang ditetapkan pemerintah pusat.