Bagikan:

TARAKAN - Seorang oknum TNI berinisial M yang bertugas di Batalion Infantri 613/Raja Alam di Tarakan, Kalimantan Utara, diduga cabul atau melakukan tindakan asusila terhadap anak perempuan di bawah umur berinisial W (13).

Pimpinan satuan tempur TNI AD membenarkan informasi yang berkembang di masyarakat tersebut.

"Untuk terduga pelaku kami serahkan Detasemen Polisi Militer VI/3 Bulungan untuk disidik. Untuk keputusan persidangan kami menunggu penyidikan yang sedang dilaksanakan," kata Wakil Komandan Batalion 613/Raja Alam, Kapten Infantri Mahfudz di Tarakan, Kalimantan Utara, Antara, Selasa, 24 Mei.

Terkait keluarga korban, kata dia, mereka sudah berusaha melakukan mediasi untuk mencari jalan keluar yang terbaik.

"Kami dari satuan tidak menutup-nutupi permasalahan yang ada. Permasalahan sudah dilimpahkan ke Detasemen Polisi Militer VI/3 Bulungan dan menunggu hasilnya," katanya.

M ditangkap pada Selasa, 23 Mei lalu diserahkan ke Detasemen Polisi Militer VI/3Bulungan dan kalangan internal sempat dimintai keterangan.

Menurut keterangan kakak W, berinisial F, M si pelaku berlaku cabul saat W sendirian di rumah.

"Setelah peristiwa tersebut korban banyak diam, sampai sekarang biasanya ceria," kata F.

Belum banyak yang terungkap dalam kasus ini.