Bejat! Guru Agama SMK di Tarakan Kaltara Lecehkan 3 Siswi di Tangga Sekolah, Polisi Turun Tangan
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tarakan, Kalimantan Utara Iptu Muhammad Aldi. ANTARA

Bagikan:

TARAKAN - Polres Tarakan menangani kasus oknum guru sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kota Tarakan, Kalimantan Utara yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga siswinya yang masih di bawah umur.

"Pelaku berinisial UM umur 40 tahun, yang bersangkutan merupakan guru agama di sekolah tersebut sebagai guru honor," kata Kasatreskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi di Tarakan, Antara, Senin, 26 September.

Kejadian berlangsung sekitar bulan Juli dan Agustus 2022 dan dilaporkan orang tua korban pada 20 September 2022. Laporan telah ditangani unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tarakan.

"Kita dapat laporan kejadian pelecehan seksual. Kejadian itu sekitar bulan Juli dan Agustus di tahun 2022 bertempat di salah satu SMK yang ada di Kota Tarakan," kata Aldi.

Berdasarkan laporan dan pemeriksaan saksi-saksi, pelaku melakukan aksinya pada pada saat jam pulang sekolah sekitar pukul 17.00 Wita, dengan modus menarik korban ke bawah tangga di sekolah kemudian melancarkan aksinya.

"Modusnya dengan cara memaksa, jadi saat jam pulang yang bersangkutan memang targetkan yang menjadi korbannya, pelaku tarik secara paksa kemudian dia bawa ke bawah tangga," katanya.

Saat ini total ada tiga korban, satu orang yang melapor ke Polres Tarakan, kemudian yang dua orang yang juga korban sebelumnya. Korban rata-rata baru berumur 16 dan 17 tahun atau di bawah umur.

Sampai saat ini pelaku tidak mengakui terkait kejadian tersebut. Namun yang pasti korban mengalami trauma bahkan tidak masuk sekolah pada jam pelajaran oknum guru tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 381 ayat 3 junto pasal 76 D sub pasal 82 ayat 2 junto pasal 76 D UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan menjadi undang-undang dan atau pasal 6 huruf c dan pasal 15 ayat 1 huruf b UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.