Modus Minta Dibuatkan Kopi Lalu Diantar ke Kamar, Pengasuh Ponpes Cabuli Santriwati 9 Kali
Tersangka SA, pengasuh Ponpes yang cabuli santriwati sebanyak 9 kali di Magelang/ Foto: Dok. Polda Jateng

Bagikan:

MAGELANG - Polres Magelang menetapkan SA (30), seorang pengasuh Pondok Pesantren (ponpes) di Kecamatan Tempuran, Magelang, sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati di bawah umur. SA diduga sudah melakukan tindak pidana pencabulan sebanyak 9 kali dalam kurun waktu 3 bulan, Agustus sampai Oktober 2021, lalu.

“Korban adalah santriwati, warga Magelang masih SMP usianya 15 Tahun,” jelas Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, melalui keterangan tertulis yang diterima Kamis, 19 Mei.

Sajarod mengungkapkan, kasus tersebut terbongkar atas laporan pihak keluarga korban pada Bulan Februari 2022. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan dan mengambil keterangan bebeberapa saksi, kepolisian menetapkan SA sebagai tersangka pada Bulan April 2022.

“Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari pihak korban dan beberapa saksi yang telah kita mintai keterangan. Dan tersangka adalah SA warga Kecamatan Tempuran, adalah pengasuh dari Pondok Pesantren dimana korban menimpa ilmu,” jelas Sajarod.

Berdasarkan informasi dari Polda Jateng, kronologis kejadian pencabulan itu berawal ketika pelaku menyuruh korban untuk membuatkan kopi dan diantar ke kamar pelaku, di Pondok Pesantren wilayah Kecamatan Tempuran. Saat itu pelaku berbuat tidak senonoh terhadap korban dengan meraba bagian alat vital korban.

“Saat kejadian, tidak terjadi pengancaman terhadap korban yang dilakukan oleh tersangka,” terangnya.

Kemudian, perbuatan tersebut dilakukan kembali oleh tersangka dengan modus yang sama, korban diminta membuatkan kopi atau the, kemudian disuruh mengantar ke kamar tersangka.

“Hasil dari pemeriksaan kami, hal ini telah dilakukan berulang kali modus yang sama, yakni tersangka selalu meminta korban membuatkan kopi dan menyuruh mengantar ke kamar tersangka. Disitulah perbuatan tersangka terulang lagi hingga 9 kali,” jelas Sajarod.

Dari hasil visum, akibat perbuatan tersangka terhadap diri korban tidak ditemukan tanda-tanda kehamilan.

“Hasil dari visum et repertum korban tidak hamil,” katanya.

Adapun beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polisi diantaranya, pakaian korban, handphone milik tersangka dan korban, percakapan WA milik tersangka dan korban.

Lebi lanjut, SA yang sudah berkeluarga ini mengaku sudah menjadi pengasuh di Pondok Pesantren selama 12 tahun. Dia juga mengakui perbuatannya sebanyak 9 kali.

“Saya sudah bekerja selama 12 tahun. Saya melakukan (pencabulan) terhadap korban sebanyak 9 kali, dan saya menyesal,” akunya.

Pelaku dijerat dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UURI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.