JAKARTA – Setelah menjalani proses pemeriksaan, kepolisian akhirnya menetapkan S (45) sebagai tersangka kasus pencabulan LN, perempuan berusia 11 tahun di Cengkareng, Jakarta Barat. Tersangka diketahui sebagai paman korban. Dia melakukan aksi pencabulan bersama dua teman ayah korban. Ironis, aksi pencabulan itu ternyata sudah berjalan selama 3 tahun.
"Pelaku sudah melakukan selama 3 tahun sejak korban usia 8 tahun. (pelaku) Melakukan hampir setiap hari, tapi persetubuhan itu dilakukan di atas 10 kali," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo kepada VOI, Selasa, 24 Mei.
Bahkan, selama 3 tahun, tersangka mengaku hampir setiap hari menggerayangi tubuh korban setelah dititipkan oleh orang tua korban.
"Sedangkan yang lainnya hanya menggerayangi dan mencabuli (korban)," ucapnya.
Diketahui juga tersangka sering memberi uang jajan kepada korban.
"Kadang (korban) dikasih 50 ribu, kadang 10 ribu untuk uang jajan. Namun korban ini tidak melaporkan kepada ibu atau orangtuanya, setiap ditanya (darimana uangnya) selalu bilang nemu di jalan," katanya.
"Istri tersangka baru tahu saat pelaku diamankan. Selama 3 tahun istrinya tidak tahu, karena istrinya (pelaku) mendampingi jualan, istrinya menunggu di tempat jualan," ucap Kompol Ardhie.
BACA JUGA:
Sebelumnya diberitakan, seorang bocah perempuan berusia 11 tahun menjadi korban pencabulan oleh tiga orang pria.
Salah satu pelaku merupakan paman dari korban. Sementara dua lainnya adalah teman kerja dari orangtua korban.
Keluarga korban melaporkan adanya aksi pencabulan pada Sabtu, 13 Mei, lalu. Aksi bejat S dilakukan berulang dengan waktu berbeda selama 3 tahun. Bahkan, aksi pencabulan itu berjalan mulus lantaran korban takut melapor ke orang tua karena diancam pelaku.
Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, anggota Reskrim Polsek Cengkareng langsung menangkap pelaku usai pulang bekerja, Selasa, 17 Mei, malam.