JAKARTA - Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan UU Cipta Kerja dapat mengurangi pungutan liar untuk kebutuhan analisis dampak lalu lintas (andalalin) yang selama ini dikeluhkan investor.
"Dengan UU Cipta Kerja ini bisa dikurangi," kata Djoko dikutip dari Antara, Sabtu 17 Oktober.
Ia mengatakan selama ini andalalin dimanfaatkan oleh sejumlah oknum terutama di daerah, untuk menarik pungutan tidak resmi kepada para pengusaha.
Padahal, kajian mengenai andalalin seharusnya hanya dilakukan terhadap pembangunan berskala besar seperti stadion, pusat perbelanjaan dan perumahan agar lalu lintas di lokasi tidak terganggu.
Menurut dia, andalalin yang diminta untuk bangunan kecil seperti ruko terkesan dipaksakan, karena bisa menjadi alibi untuk melakukan pungutan liar.
"Andalalin itu kalau mau dibuat per kawasan, bukan satu persatu, misal andalalin untuk Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta," kata pengamat dari Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang ini.
BACA JUGA:
Selain itu, ia mengatakan UU Cipta Kerja bisa membuka kesempatan bagi pihak ketiga dalam penyediaan dan pemeliharaan fasilitas utama serta fasilitas penunjang terminal penumpang.
Beleid itu menyatakan penyelenggaraan prasarana transportasi darat dapat bekerja sama dengan pihak ketiga atau pihak swasta melalui skema KPBU, KSP, dan lain sebagainya.
Dengan masuknya pihak swasta untuk mengelola terminal, maka beban APBN atau APBD dalam pembiayaan bisa lebih berkurang.
"Ini sangat baik. Namun juga harus diiringi dengan pengadaan transportasinya," kata Djoko.