Rugi Rp230 Miliar, Ratusan Korban Investasi Bodong Lapor ke Bareskrim
Bareskrim Polri. (ANTARA-Laily Rahmawaty)

Bagikan:

JAKARTA - Ratusan korban kasus dugaan investasi bodong melaporkan PT Digital Asset Development Indonesia (DADI) ke Bareskrim Polri. Dalam pelaporan itu, kerugian disebut mencapai Rp230 miliar.

"Yang saya wakili sekitar 700 orang dengan kerugian Rp200 sampai Rp230 miliar," ujar kuasa hukum korban, Sahid kepada wartawan, Sabtu, 21 Mei.

Dalam pelaporannya, PT DADI disebut memperdaya para korban dengan menawarkan berbagai program investasi digital. Bahkan, mengiming-imingi keuntungan mencapai 10 kali lipat dalam waktu tertentu.

"Dugaan investasi bodong yang berbentuk uang digital atau aset digital, semacam bitcoin, juga token, penjualan token, macam-macam lainnya. Namanya ada NFG, Lotus, jadi kayak ada program-program jual beli aset," ungkapnya.

"Nanti kalau beli aset digital harga Rp30 juta kalau satu tahun bisa jadi Rp300 juta," sambungnya.

Selain itu, agar para calon korban semakin percaya, pihak terlapor mengklaim program atau produknya telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Nyatanya, kata Sahid, tak ada satupun program yang terdaftar atau ilegal.

Sementara mengenai jumlah kerugian yang fantastis karena tak ada satu pun dari kliennya yang mendapat keuntungan. Semua uang yang sempat disetorkan tak pernah kembali.

"Tidak ada sama sekali, justru yang dijanjikan mau diperdagangkan di saham malah kepentingan pribadi,"

Dalam pelaporan itu, sejumlah alat bukti telah dilampirkan. Semisal, flyer dan brosur program, serta foto seremonial yang diadakan perusahaan tersebut.

Ada pun, pelaporan itu telah teregistrasi dengan nomor STTL/139/V/2022/BARESKRIM, tanggal 20 Mei 2022. Para pihak terlapor diduga melanggar pasal 372 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana penipuan/perbuatan curang.