JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Lisnawati Anisahak Chan sebagai saksi tersangka kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021, Mochamad Ardian Noervianto (MAN).
Dari periksaan itu, penyidik menyita beberapa dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap tersebut.
"Tim penyidik melakukan penyitaan beberapa dokumen yang terkait dengan perkara ini," ujar kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu, 21 Mei.
Namun, tak dirinci lebih jauh mengenai dokumen yang disita tersebut. Sejauh ini, hanya diketahui Lisnawati merupakan istri dari tersangka Mochamad Ardian Noervianto.
Ardian ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Mereka adalah Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur yang juga sudah sebagai tersangka dugaan penerimaan suap dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar.
BACA JUGA:
Dia diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Adapun pemberian uang yang dilakukan oleh Andi Merya Nur disampaikan melalui Laode M Syukur.
Dari uang Rp2 miliar itu, Ardian menerima uang Rp1,5 miliar sementara Laode M Syukur menerima Rp500 juta.