Bertahan di Tengah Hujan, Pendemo BEM SI Ditemui Stafsus Jokowi
Demo BEM SI di tengah hujan (Foto: Diah Ayu W/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pendemo dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) tetap bertahan menyuarakan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di tengah hujan di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat. Massa pendemo sempat ditemui perwakilan pemerintah.

Staf Khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi) Aminuddin Ma’ruf menemui para pendemo yang sebelumnya diguyur hujan, Jumat, 16 Oktober. Aminuddin mendengarkan aspirasi mahasiswa namun tak memberikan pernyataan di depan para pendemo. 

Dalam orasinya, para pendemo menyebut pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin bermasalah. Mereka memberi raport merah untuk Jokowi.

“Perjuangan kita tidak hanya hari ini, akan kita lanjutkan pada setahun Jokowi-Ma’ruf,” teriak orator di tengah kerumunan mahasiswa pendemo. 

Orator setelahnya menyuarakan sumpah mahasiswa. Isinya tekad mahasiswa yang ingin melihat keadilan.

“Kami mahasiswa bersumpah, berbahasa satu bahasa tanpa kebohongan, bahasa tanpa kemunafikan,” demikian penggalan sumpah mahasiswa yang disuarakan.

Stafsus Presiden Jokowi menemui pendemo (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Mereka juga menyinggung keberadaan Jokowi yang tak mau menemui mahasiswa. Padahal para mahasiswa mengaku ingin menyampaikan aspirasi langsung ke Presiden Jokowi. 

“Pendemo BEM SI ini sempat bertahan lalu memilih membubarkan diri setelah menyuarakan penolakan Omnibus Law Cipta Kerja. 

Berikut adalah tuntutan dan pernyataan sikap Aliansi BEM Seluruh Indonesia dalam menggelar aksi unjuk rasa pada hari ini:

1. Mendesak presiden untuk mengeluarkan Perppu demi mencabut UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020

2. Mengecam tindakan pemerintah yang berusaha mengintervensi gerakan dan suara rakyat atas penolakan terhadap UU Cipta Kerja

3. Mengecam berbagai tindakan represif Aparatur negara terhadap seluruh massa aksi

4. Mengajak mahasiswa seluruh Indonesia bersatu untuk terus menyampaikan penolakan atas UU Cipta Kerja hingga UU Cipta Kerja dicabut dan dibatalkan.