Gelar Aksi Hari Ini, BEM SI Harap Bisa Orasi dan Didengar Jokowi
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan kembali menggelar aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja pada hari ini di Istana Negara.

Koordinator Media BEM SI, Andi Khiyarullah berharap mahasiswa mendapat ruang melakukan orasi untuk menyuarakan alasan mereka menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.

"Kami akan mengupayakan dalam penyampaian orasi bisa lebih kondusif dari aksi sebelumnya. Dan kami pastikan seluruh peserta aksi berangkat dengan hati damai," kata Andi saat dikonfirmasi VOI, Jumat, 16 Oktober.

Andi berharap aparat kepolisian tidak bertindak represif dan sewenang-wenang dalam menghadapi massa aksi. Sebab, berkaca pada aksi demonstrasi pada Kamis, 8 Oktober lalu, bentrokan telah terjadi dan gas air mata telah ditembakkan sejak pukul 14.00 WIB.

Andi juga berharap pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo mendengar aspirasi dari mahasiswa. "Kami memastikan terlepas dari represivitas aparat pada aksi sebelumnya tidak terulang pada aksi hari ini dan pemerintah pun seharusnya mendengarkan harapan dari rakyatnya," tutur dia.

Dalam kesempatan ini dia mengatakan, aksi yang akan dilakukan oleh 6.000 mahasiswa ini sudah memberitahukan kepada pihak keamanan. Surat pemberitahuan itu diberikan oleh perwakilan BEM SI di Jakarta.

"Kami sudah berikan pemberitahuan ke polisi mengenai aksi hari ini," kata dia.

Berikut adalah tuntutan dan pernyataan sikap Aliansi BEM Seluruh Indonesia dalam menggelar aksi unjuk rasa pada hari ini:

1. Mendesak Presiden untuk mengeluarkan PERPPU demi mencabut UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020

2. Mengecam tindakan pemerintah yang berusaha mengintervensi gerakan dan suara rakyat atas penolakan terhadap UU Cipta Kerja

3. Mengecam berbagai tindakan represif Aparatur negara terhadap seluruh massa aksi

4. Mengajak Mahasiswa Seluruh Indonesia bersatu untuk terus menyampaikan penolakan atas UU Cipta Kerja hingga UU Cipta Kerja dicabut dan dibatalkan.