Bagikan:

JAKARTA - Petugas dari Lapas Kelas IIA Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir bersama Tim Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Riau melakukan sidak di kamar hunian napi. Petugas menemukan sejumlah barang terlarang.

Sidak yang dipimpin Kadivpas Kanwil Kemenkumham Riau, Mulyadi dilakukan di kamar hunian WBP pada blok narkotika, kriminal, dan wanita.

Dalam operasi tersebut ditemukan sejumlah barang terlarang yang seharusnya tidak boleh ada di dalam kamar hunian WBP. Mulia dari colokan listrik, pengisi daya telepon seluler, benda tajam hingga telepon seluler.

"Hasil penggeledahan yang kita lakukan bersama ini baik penggeledahan insidentil, rutin ataupun khusus seharusnya tidak boleh ada barang bukti seperti ini," tegas Mulyadi, Kamis 19 Mei dikutip dari Antara.

Dia meminta seluruh jajaran Lapas Tembilahan agar menjadikan kegiatan razia terhadap hunian WBP sebagai agenda rutin untuk diminimalisir pelanggaran.

"Laksanakan razia rutin setiap minggunya untuk meminimalisir pelanggaran-pelanggaran seperti ini. Sekali pun barang bukti seperti yang ada pada malam hari ini merupakan hal yang ringan atau biasa saja namun harus kita lakukan evaluasi untuk ke depannya agar menjadi lebih baik lagi," ucapnya.

Dia meminta seluruh barang bukti segera dimusnahkan agar tidak disalahgunakan.

Sebelum melakukan inspeksi mendadak, Kadivpas beserta seluruh jajaran melakukan apel gabungan untuk memberi petunjuk dan arahan kepada seluruh jajaran agar melakukan penggeledahan terhadap WBP dan kamar huniannya secara humanis.

"Lakukan penggeledahan secara humanis, jangan dikarenakan saudara sekalian mengenakan seragam terus bertindak sewenang-wenang," pesannya.

Sidak berjalan aman dan kondusif. Sejumlah barang bukti tampak diamankan petugas. Dalam sidak tersebut, petugas mengingatkan para warga binaan agar tidak melanggar aturan dengan membawa barang terlarang ke dalam lapas.