Bagikan:

TANGERANG - Polisi menangkap dua pelaku pembegalan di kawasan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Mirisnya, kedua pelaku adalah ayah dan anak, E (46) dan MM (21). Sedangkan korbannya adalah seorang wanita bernama Galuh Julitri.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pembegalan itu terjadi pada Kamis, 21 April, pukul 06.20 WIB. Sementara pelaku diamankan di rumahnya Lebak, Banten, Senin, 16 Mei, pukul 02.00 WIB.

“(pelaku) bapak dan anak, mereka mengakui melakukan perbuatan pencurian dengan kekerasan (begal) secara bersama-sama,” kata Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Selasa, 17 Mei.

Kata Zain, aksi pembegalan itu bermula saat korban, Galuh , memboncengi dua anaknya berusia 3 dan 4 tahun. Galuh menuju rumah kakaknya untuk menitipkan anak.

Namun saat di tengah perjalanan menuju rumah kakaknya, tiba-tiba datang dua pelaku dengan satu motor mendekati dirinya dan langsung memukul dan membacok Galuh dengan golok.

“Salah satu pelaku langsung memukul korban ke arah muka, serta membacok korban dengan sebilah golok panjang mengarah kepala dan tangan sebelah kiri korban,” katanya.

Masih dijelaskan Zain, sebenarnya kedua pelaku sempat membawa motor korban. Namun, Galuh yang saat itu masih tersadar, langsung berteriak untuk meminta pertolongan ke warga. Karena panik, kedua pelaku itu memilih meninggalkan motornya dan melarikan diri.

“Dua orang saksi berjarak kurang lebih 100 meter dari lokasi kejadian mendengar teriakan korban dan berupaya memberikan pertolongan, pelaku kabur tanpa membawa sepeda motor korban, namun korban mengalami luka bacok pada kepala dan tangan kiri," sebutnya.

Polisi yang mengetahui adanya insiden tersebut langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya diketahui pelaku berada di Desa Sukanegara, Kabupaten Lebak, Banten.

Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap, mereka dilakukan tembakan terukur karena coba melarikan diri saat penangkapan.

“Saat diminta untuk menunjukan barang bukti pencurian tersebut, keduanya berusaha kabur, hingga dilakukan tindakan tegas terukur oleh anggota di lapangan,” jelasnya.

Kini kedua tersangka sudah diamankan di Polsek Teluknaga Atas perbuatannya, ayah dan anak itu dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun Pidana.