TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan empat orang tersangka terkait kasus korupsi Pengadaan Pasar Lingkungan, Kota Tangerang.
Kepala Kejari (Kajari) Kota Tangerang Erich Folanda menjelaskan, ke-4 tersangka itu melakukan korupsi soal pengadaan Pasar melalui anggaran tahun 2017, Dinas Perindustrian dan Perdangan (Disperindag) Kota Tangerang.
Dirinya menambahkan, salah satu tersangka merupakan pegawai yang bekerja di Disperindag Kota Tangerang berinsial, OSS. Sementara itu, AA merupakan Direktur PT Nisara Karya Nusantara.
Untuk AR selaku Site Manager PT Nisara Karya Nusantara dan DI selaku penerima kuasa dari Direktur PT Nisara Karya Nusantara.
"(Mereka) tersangka dalam pembangunan Pasar Lingkungan di Kelurahan Gebang Raya," kata Erich kepada wartawan di Kejari Kota Tangerang, Selasa, 10 Mei.
Erich menerangkan, besaran dana anggaran yang digunakan melalui APBD kota Tangerang untuk pembangunan pasar tersebut yakni senilai Rp5.063.579.000.
BACA JUGA:
"Dulunya (OSS) setingkat kabid pada saat melakukan korupsi. Barang bukti berupa dokumen-dokumen dengan ada surat dari ahli," tambahnya.
Erich mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lainnya. Menurutnya, kasus ini merupakan penelusuran dari laporan masyarakat.
Dirinya menyebut bersama dengan tim ahli bangunan dari Universitas Muhammadiyah Tangerang ditemukan secara kuantitas bangunan tersebut tidak sesuai spesifikasi dan didapati banyak item yang tidak terpasang sesuai kontrak.
Ia menduga perbuatan ini diduga dilakukan oleh para tersangka secara bersama-sama.
"Sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp640.673.987. Nanti kita lihat dalam perkembangan penyidikan selanjutnya. Dan juga perkembangan dalam fakta persidangan," katanya.
"Penelusuran dari laporan masyarakat yang kita kembangkan dan kita lakukan penyelidikan kemudian kita temukan adanya modus yang mengarah kepada alat bukti sehingga kita lakukan penyidikan. Hingga membuat semua tindak pidana laporannya tahun 2021," sambungnya.
Dalam kesempatannya, Erich menjelaskan peran OSS selaku PPK menandatangani kontrak bersama-sama dengan AA, kemudian memberi kuasa kepada DI sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan AA tidak pernah terlibat aktif. Sementara itu untuk tersangka DI bersama AR melaksanakan pembangunan pasar tersebut pada 2017.
"Dalam proses pekerjaan banyak item atau pekerjaan yang tidak terpasang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 UU nomor 31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.