Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan tersangka baru terkait kasus korupsi proyek Pasar Lingkungan, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Kepala Kejari Kota Tangerang Erich Folanda mengatakan tersangka ini merupakan Direktur PT Delta Elok Lestari berinsial AD.

"Kejari Kota Tangerang menetapkan satu tersangka lagi dari tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan pasar lingkungan dan langsung ditahan hari ini," kata Erich Folanda kepada wartawan Kejari Kota Tangerang, Selasa, 31 Mei.

"AD kapasitasnya sebagai Direktur PT Delta Elok Lestari yang dalam perkara ini ditunjuk sebagai pengawas dalam pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk pada Disperindag tahun anggaran 2017," sambungnya.

Erich juga menjelaskan bila jumlah keseluruhan ada lima tersangka atas kasus korupsi tersebut.

"Saat ini sudah 5 tersangka," katanya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tangerang Bayu Probo Sutopo menyebut PT Delta Elok Lestari ditunjuk sebagai konsultan pengawas dalam kegiatan pembangunan pasar lingkungan itu, diketahui nilai kontraknya Rp68 juta.

"Konsultan pengawas anggaran kontaknya Rp68 juta, Konsultan pengawas memiliki ikatan kontrak, dia melaporkan kepada KPA maupun kepada PPK yakni tersangka OSS," katanya.

Sebagai informasi penetapan Tersangka AD ini merupakan tahap lanjutan dari penetapan 4 orang tersangka sebelumnya, yaitu OSS, AA, AR, dan DI yang telah dilaksanakan pada 10 Mei 2022.

AD dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 Jo.

Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP yang dalam hal mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp640.673.987.