Bagikan:

TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan tiga orang tersangka tindak pidana korupsi, pemerasan atau pungutan liar atau penerimaan gratifikasi yang dilakukan oknum pegawai Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Kota Tangerang.

Ketiga tersangka tersebut berinisial HP (Ketua Tim P4MI Bandara Soeeta), MT dan JS.

Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Kota Tangerang Dewa Arya Lanang Raharja mengatakan terdapat 17 orang PMI yang dideportasi menjadi korban para oknum tersebut. Mereka yang baru datang tersebut merasa dipaksa menukarkan mata uang, ada indikasi gratifikasi dan suap.

“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor : Print- 3103 /M.6.11/Fd.1/10/2023 tanggal 04 Oktober 2023, Tim Penyidik telah mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi, sehingga ditetapkan 3 orang tersangka,” kata Arya dalam keterangannya, Kamis, 19 Oktober.

Arya menerangkan kejadian itu bermula pada Rabu 4 Oktober 2023 sekira pukul 13.30 – 17.00 WIB di area kedatangan internasional Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta).

Ia menuturkan, Tim Operasi Intelijen Yustisial Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melakukan serangkaian kegiatan surveillance dalam rangka mengungkap adanya praktik mafia bandara.

Hasilnya, pihaknya mendapatkan informasi mengenai salah satu dari praktik mafia bandara berupa transaksi mata uang asing yang dilakukan oleh oknum petugas pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Soetta terhadap PMI.

“Oknum petugas P4MI tersebut mengambil keuntungan dari selisih antara nilai tukar mata uang asing yang telah mereka tetapkan dengan nilai tukar yang berlaku seharusnya,” ucapnya.

“Merupakan suatu hal yang tidak dapat dibenarkan untuk mencari keuntungan dari para PMI kurang beruntung. Diketahui di dalam Brafaks, hampir seluruh PMI tersebut merupakan PMI yang memiliki masalah dengan hukum setempat maupun PMI yang mendapat perlakuan buruk dari majikan mereka,” sambungnya.

Lanang menyebutkan praktik tersebut diduga berlangsung selama 2 tahun. Selain itu, nilai dugaan suap dan gratifikasi itu jika di rupiah diperkirakan mencapai Rp100 juta.

“Karena ini sifatnya harian. Ketika bertugas berapa selisihnya mereka bagikan antara tim leader dan oknum-oknum ini,” tegasnya

Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman minimal 4 tahun gratifikasi dan suap 1 tahun.

Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang Khusnul Fuad menyebut bila ketiga orang itu langsung dilakukan penahanan.

“Para tersangka langsung dilakukan penahanan dengan alasan subjektif dan objektif,” tandasnya.