JAKARTA - Sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) terbukti melakukan praktik pemalakan terhadap para Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mendorong LPK itu dicabut izinnya.
"Itu tidak kecil, Rp10-20 juta. Kami bakal ambil tindakan tegas terhadap oknum LPK ini, kami dorong untuk dicabut izinnya. Kalau sampai ada tindak pidana penipuan dan lainnya, ya akan kami tindak," kata Benny dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 17 Januari, disitat Antara.
Dia mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan LPK "nakal" tersebut dengan memalak para PMI dengan nilai Rp10-20 juta, dengan dalih sebagai ucapan terima kasih.
Yang membuat Benny makin emosi adalah karena para LPK tersebut membuat opini seakan-akan PMI yang lulus tes, berkat peran penting LPK.
"Itu ada laporan dari PMI sendiri, ada oknum LPK merasa kalau PMI itu lulus tes seolah-olah karena peran mereka. Kalau PMI itu dapat undangan untuk terbang, seolah-olah itu karena mereka. Saya katakan itu bohong," tuturnya.
BACA JUGA:
Benny juga menegaskan bahwa BP2MI pun tidak bisa mengatur kelulusan tes hingga mengatur keberangkatan PMI ke luar negeri.
Semua itu, menurut dia, adalah otoritas dari para pihak yang membutuhkan PMI.
"LPK 'nakal' ini membangun cara berpikir seolah-olah karena peran mereka, sehingga sebelum PMI terbang, dipalak untuk memberikan uang terima kasih," katanya menegaskan.
Selama bulan Januari 2023, BP2MI secara resmi mengirim 204 PMI ke luar negeri. Dengan data rincian, Korea Selatan 130 PMI dengan kerja sama G To G, Jerman 8 PMI dengan kerja sama G to G, dan terakhir Polandia 66 PMI dengan kerja sama P to P.