PPATK dan BP2MI Bicara Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dari Bahaya <i>Human Trafficking</i>
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) Dian Ediana Rae dengan Kepala Badan Perlindungan Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani di Gedung PPATK. (FOTO:IST)

Bagikan:

JAKARTA - Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal merupakan salah satu penyumbang devisa terbesar kedua setelah sektor Migas. Oleh sebab itu perlindungan terhadap PMI merupakan hal yang penting.

Hal itu disampaikan dalam pertemuan antara Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) Dian Ediana Rae dengan Kepala Badan Perlindungan Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani di Gedung PPATK.

Menurut Benny, kejahatan Human Trafficking adalah kejahatan yang harus kita hadapi bersama-sama, kejahatan ini merupakan kejahatan yang bisa dikategorikan Extraordinary Crime. Hasil riset yang dilakukan oleh BP2MI bahwa sindikat perdagangan orang dilakukan oleh beberapa orang dengan hasil asset yang cukup besar.

“Dari 1 PMI yang berangkat secara illegal dapat diperoleh keuntungan sampai Rp 40 juta, sedangkan modal yang dikeluarkan hanya Rp 20 juta” papar Benny, Selasa 24 Agustus.

PPATK menaruh perhatian yang sangat besar terhadap kasus-kasus yang terkait dengan kejahatan terhadap kemanusiaan seperti perdagangan orang (human trafficking), penyelundupan manusia (people smuggling), perbudakan (modern slavery).

“Oleh karena itu kerjasama dengan BP2MI diharapkan dapat lebih meningkatkan upaya Indonesia didalam melakukan perlindungan terhadap tenaga kerja migran Indonesia,” papar Dian.

Lebih lanjut Dian menjelaskan walaupun sesuai dengan hasil penilaian risiko nasional (National Risk Assessment/NRA) Tahun 2021 potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait Tindak Pidana Penyelundupan Migran masih tergolong rendah, hal ini tidak berarti luput dari perhatian PPATK dan Aparat Penegak Hukum karena sifatnya terkait dengan kemanusiaan dan melibatkan jaringan internasional.

“Profil Tenaga Kerja Indonesia atau PMI juga rentan dimanfaatkan dalam modus TPPU melalui transfer dana dan pembawaan uang tunai lintas batas” ungkap Dian.

Dari pertemuan ini kedua belah pihak, PPATK dan BP2MI, sepakat melakukan sinergitas dalam meningkatkan kerja sama dalam hal pertukaran informasi, pelatihan maupun sharing knowledge mengenai modus-modus terkait aktivitas penempatan tenaga kerja yang melawan hukum.

Dalam pertemuan tersebut turut hadir Dewan pakar Satgas Sikat Sindikat, Yunus Husein, Perwakilan Pimpinan BP2MI, dan Perwakilan Eselon I dan II PPATK.