Bagikan:

JAKARTA - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Abdul Kadir Karding, mengungkapkan bahwa lebih dari 5 juta pekerja migran Indonesia (PMI) bekerja secara ilegal di luar negeri.

"Ada lebih dari 5 juta," ujar Karding, saat ditemui sebelum sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 2 Desember.

Karding menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengarahkan kementeriannya untuk mengurangi eksploitasi terhadap pekerja migran Indonesia dan mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Dahulu arahan beliau pokoknya itu harus dipastikan bahwa tidak boleh ada, atau dikurangilah, orang yang mengalami ketidakadilan, eksploitasi, human trafficking, TPPO, dan lain sebagainya," ujarnya.

Saat ini, Kementerian PPMI fokus pada upaya memastikan bahwa seluruh pekerja migran Indonesia adalah pekerja legal yang terdaftar. "Soal PMI yang jelas kita sedang fokus untuk memastikan bahwa semua yang berangkat ke luar negeri untuk bekerja itu harus terdaftar," tegasnya.

Karding juga menekankan pentingnya pelatihan bahasa asing untuk calon pekerja migran sebagai langkah pencegahan masalah yang sering timbul akibat hambatan komunikasi.

"Kita pastikan setidaknya pekerja migran Indonesia memahami bahasa asing. Jadi kalau mereka tidak paham bahasa, biasanya banyak kejadian (negatif)," pungkasnya.