Bagikan:

JAKARTA - Solidaritas Perempuan (SP) berhasil memulangkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah berinisial R yang mengalami stroke dan tidak bisa pulang dari Arab Saudi sejak tahun 2012.

"PMI tersebut akhirnya bisa dipulangkan setelah pihak keluarga dan SP mendesak pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada PMI berupa jaminan kepulangan sampai ke daerah asalnya dan meminta untuk diberikan perlakuan khusus karena kondisi PMI sedang dalam stroke," kata Ketua SP Palu Fitriani S Pairunan usai menjemput kedatangan R di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu, Kamis 5 Mei dinukil dari Antara.

R bekerja di rumah salah satu warga Arab Saudi sejak tahun 2010. Selang dua tahun bekerja, tahun 2012, R kabur dari rumah majikannya dan sejak saat itu ia sudah berusaha pulang ke kampung halamannya di Sigi.

Namun ia tidak bisa pulang karena terlibat sejumlah persoalan dengan majikannya. Dan majikannya telah melaporkan perbuatan R ke kepolisian Arab Saudi karena kabur.

"R dapat dipulangkan setelah persoalan yang ia alami diselesaikan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Arab Saudi. Alasan ia kabur dari rumah majikannya tidak diketahui," ujarnya.

Kasus tersebut, lanjutnya, menjadi catatan mengapa pentingnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 1 tentang Perlindungan Pekerja Migran Kabupaten Sigi harus segera diimplementasikan secara maksimal agar perempuan PMI asal Kabupaten Sigi mendapatkan jaminan hukum pelindungan dari pemerintah daerah.

Apalagi perempuan yang menjadi PMI yang dipulangkan dalam kondisi sakit, seharusnya mendapatkan pelindungan setelah bekerja seperti rehabilitasi dan reintegrasi sosial.

"Misalnya mendapatkan perawatan dan pengasuhan, pembinaan kewirausahaan, bimbingan sosial dan konseling psikososial, bimbingan fisik serta pemberdayaan bagi pekerja migran dan keluarganya," ucapnya.