Bagikan:

JAKARTA - Kasus pengeroyokan yang dilakukan bos PS Store, Putra Siregar dan Rico Valentino terus belanjut. Kini polisi tengah merampungkan berkas perkara kasus tersebut.

Seperti diketahui, Putra dan Rico ditetapkan tersangka atas dugaan pengeroyokan terhadap pengunjung kafe bernama Nur Alamsyah di kawasan Senopati, Kebayoran, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Maret, pukul 20.30 WIB.

"Pemberkasannya saat ini kita sedang lakukan pemeriksaan, untuk membuka tabir peristiwa," kata kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto saat dikonfirmasi, Rabu, 27 April.

Dalam hal ini, Ia mengatakan pihaknya telah memeriksa beberapa saksi mulai dari TikTokers Chandrika Chika, CC dan N. Tujuannya agar mengetahui kejadian sebenarnya.

"Karena peristiwa pertama di dalam kafe itu cukup banyak saksi yang akhirnya berkembang yang harus kita lakukan pemeriksaan," katanya.

"Ada saksi CC, terus berkembang ke saksi N, dan sebagainya. Itu kan memang proses dalam pada saat yang mengetahui, termasuk rekaman CCTV yang kita miliki, itu memang masi cukup ramai di kafe tersebut," sambungnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit membenarkan adanya pertemuan antara Chika dan seorang teman perempuannya berinisial N.

"Keterangan Chika, mereka itu sudah lama enggak ketemu. Terus dulu sempat ada masalah, terus mereka maaf memaafkan, berpelukan, terus sampai menangis lah," ungkap Ridwan saat dikonfirmasi, Jumat, 22 April.

"Nah terlapor, Rico, salah satu dari tersangka, dia melihat itu dan mendatangi dan langsung secara spontan melakukan pemukulan terhadap korban. Jadi si Rico itu tahunya dia (Chika) menangis itu karena ada masalah dengan meja tersebut dari pihak pelapor," imbuhnya.

Dalam kasus pengeroyokan ini, Putra Siregar dan Rico Valentino telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.