Dihadapan Petugas, Chandrika Chika Sebut Rico Valentino Mabuk saat Insiden Pengeroyokan di Dalam Kafe
Tiktokers Chandrika Chika di Polres Metro Jakarta Selatan/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA - Tiktokers, Chandrika Chika sudah melakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan kasus pengeroyokan dengan tersangka Putra Siregar dan Rico Valentino. Dalam pengakuannya, Chika menyebut Rico dalam kondisi mabuk saat melakukan pengeroyokan.

Diketahui, Pengeroyokan terjadi di Caffe Code, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Maret, pukul 02.30 WIB, masih terus didalami oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit menjelaskan, berdasarkan pengakuan Chika, bila Rico tengah kehilangan kendali, akibat dalam kedaan mabuk.

"Pada saat itu Rico out control (diluar kendali), dari keterangan dia pada saat itu Rico mabuk," kata Ridwan saat dikonfirmasi, Jumat, 22 April.

Berawal dari Chika yang berbincang-bincang dengan korban M Nuralamsyah. Ketika itu Rico dalam keadaan mabuk, Dia menghampiri meja korban dan tanpa basa-basi Nuralamsyah dipukul.

"Berbincang-bincang (dengan) korban dan berpelukan dan Chika sambil menangis. Dengan Posisi seperti itu, Rico mendatangi meja korban dan melakukan pemukulan secara spontan," katanya.

Kata Ridwan, saat insiden pengeroyokan hanya Rico yang mabuk. Namun, dirinya masih terus mendalami apakah Putra juga dalam kondisi mabuk atau tidak.

Selain itu pihaknya juga masih terus mendalami apa penyebab pasti Rico spontan memukul korban Nuralamsyah. Saat ini polisi juga telah memeriksa lima orang saksi.

Selanjutnya, polisi juga akan memanggil N selaku teman Chika yang pada saat itu berada dekat dengan meja korban.

"Nanti yang inisial N temannya itu, tentang mereka berbicara apa, apakah itu benar-benar terjadi seperti itu yang disampaikan Chika, nanti kita gali lewat temannya itu," urai Ridwan.

Namun Ridwan memastikan, saat terjadi insiden pemukulan, Putra Siregar benar menghampiri meja Chika untuk memberi perlindungan.

"Pada saat itu terjadi, PS menghampiri meja korban, si Chika sudah dilindungi digeser, untuk bergeser dari TKP," Tutup Ridwan.

Terkait aksi pengeroyokan ini, kedua tersangka yakni Putra Siregar dan Rico Valentino dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.