BANYUMAS - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu peralihan Polsek Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko mengatakan bahwa tersangka SJ (49) dan AK (30) diamankan petugas Polsek Ajibarang karena kedapatan membawa alat sabu dan alat hisap di dalam mobil Toyota Alphard.
“Kami melakukan penggeledahan terhadap SJ dan AK ditemukan barang berupa dua plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan atau disembunyikan didalam celana jeans warna biru yang dipakai oleh tersangka SJ, dan telah diakuinya", jelas Kasat Narkoba Guntar Arif dalam keterangan tertulis, Kamis, 21 April, malam.
BACA JUGA:
Guntar menjelaskan, kronologi penyerahan kedua tersangka dari Polsek Ajibarang berawal dari keributan yang terjadi antara tersangka yang pada saat itu mengendari mobil Alphard berseteru dengan supir bus di jalan Ajibarang-Purwokerto.
Keributan itu, lanjut Guntar, menimbulkan kemacetan, sehingga petugas dari Polsek Ajibarang datang ke lokasi.
Hingga akhirnya petugas mengetahui SJ dan AK kedapatan membawa sabu dan alat hisapnya. Kedua tersangka beserta alat bukti dan mobil Alphard warna putih dibawa ke Mapolsek Ajibarang.
"Dari tersangka ditemukan barang berupa satu plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 1.2 gram, Satu plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0.8 gram, Satu buah bong alat hisap sabu yang terhubung dengan sedotan warna putih dan pipet kaca", papar Guntar.
Selain itu petugas juga menyita satu buah kardus bekas bungkus handphone warna putih bertuliskan Oppo A3s yang berisi sebelas pipet kaca, 4 batang cutton bud, enam potongan selang transparan, tiga gulungan alumunium foil, satu potongan sedotan yang ujungnya dibuat runcing warna putih kombinasi merah dan kuning, 1 (satu) potongan sedotan warna putih, 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru dan 1 (satu) KBM TOYOTA ALPHARD warna putih.
Lanjut Kasat Narkoba menuturkan tersangka terjerat pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotikaotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolresta Banyumas guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya.