Survei Populi Center: Mayoritas Masyarakat Tak Setuju Presidential Treshold Dihapus
Ilustrasi/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold dalam pemilu kerap diajukan sebagai permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejumlah pihak meminta MK menghapus ambang batas calon presiden 20 persen dengan melakukan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, hasilnya selalu kandas. MK selalu menolak uji materi tersebut.

Lalu, Bagaimana persepsi publik mengenai presidential treshold? Berdasarkan hasil survei lembaga Populi Center, data menunjukkan sebesar 47,2 persen masyarakat tidak setuju jika ambang batas pencalonan presiden

dihapuskan, sedangkan yang menjawab setuju sebesar 25,3 persen.

"Mayoritas masyarakat menolak penghapusan ambang batas pencalonan presiden," kata Peneliti Populi Center Rafif Pamenang Imawan dalam pemaparan survei, dikutip pada Senin, 25 April.

Sementara, masyarakat yang mengaku tidak memahami isi pertanyaan mengenai presidential treshold sebesar 21,6 persen dan yang menolak menjawab 5,9 persen.

Populi Center juga memaparkan jajak pendapat mengenai isu penundaan pemilu. Hasilnya, sebanyak 15,6 persen responden menyatakan setuju jika pemilu ditunda. Sementara itu, yang tidak setuju sebanyak 74,3 persen.

"Sebanyak 10,1 persen masyarakat menolak menjawab pertanyaan soal usulan penundaan pemilu," ujarnya.

Diketahui, survei ini dilakukan dengan wawancara melalui tatap muka pada periode 21 hingga 29 Maret 2022. Total sampel yang dikumpulkan tenaga pengumpul data terlatih mencapai 1.200 responden.

Sampel dipilih secara acak dari populasi WNI yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah saat survei dilakukan. Margin of error survei diperkirakan +/- 2,83 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.