Bagikan:

JAKARTA - Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (KOPAJA) datang ke Balai Kota untuk melayangkan surat peringatan pertama atau SP 1 kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Surat peringatan ini berisi tuntutan kepada Anies untuk menuntaskan 9 permasalahan krusial di Jakarta dalam 6 bulan terakhir masa jabatan Anies berakhir di Oktober 2022.

Koalisi ini salah satunya diwakili oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Di mana, pada Oktober 2021 mereka juga pernah menyampaikan rapor merah kepada Anies atas kinerjanya selama empat tahun menjabat.

Saat tiba di pendopo Balai Kota DKI, persis depan kantor Anies, beberapa perwakilan KOPAJA berniat untuk memberi pernyataan pers kepada awak media. Pernyataan ini disertai dengan penampangan poster-poster, yang salah satunya menampilkan gambar Anies dengan tulisan "Anies, kami butuh bukti bukan janji".

Tak lama, petugas pengamanan dalam (pamdal) meminta Kopaja menghentikan kegiatan mereka setelah 15 menit karena dianggap sedang melakukan orasi aksi unjuk rasa, sementara tak ada surat pemberitahuan aksi kepada pihak Balai Kota DKI.

Namun, KOPAJA tetap menyelesaikan pembacaan SP 1 itu karena tak ada laragan bagi warga untuk menyampaikan keperluannya di Balai Kota DKI karena bangunan tersebut milik pemerintah.

"Koalisi warga berkomitmen akan melakukan evaluasi terhadap tuntutan penuntasan 9 permasalahan tersebut selama 6 bulan ke depan. Kami mendesak bapak Anies Baswedan untuk memenuhi tanggung jawab tersebut. Kalau tidak, kami harus sampaikan bahwa pak Anies harus di DO, di dropout dari DKI Jakarta karena tidak berhasil memimlin DKI Jakarta," tutur perwakilan KOPAJA dari LBH Jakarta, Jenny Silvia, Jumat, 22 April.

Dalam pembacaan SP 1 ini, Kopaja menjabarkan 9 permasalahan krusial Jakarta yang harus dituntaskan Anies, di antaranya:

1. Buruknya kualitas udara jakarta yang sudah melebihi baku mutu udara ambien nasional (BMUAN)

Kopaja mendesak Anies untuk melakukan langkah konkret dan terukur untuk menyelesaikan masalah pencemaran udara di Jakarta.

2. Sulitnya akses air bersih di Jakarta akibat swastanisasi air

Kolaisi mendesak Anies memastikan kerja sama pengelolaan air bersih dengan perusahaan swasta atau swastanisasi air benar-benar berhenti pada 2023. Lalu, Anies juga diminta transparan soal proses pengembalian pengelolaan air seluruhnya kepada BUMD tersebut.

3. Penanganan banjir Jakarta belum mengakar pada penyebab banjir

Kopaja mendesak Anies membuat rencana pengelolaan risio banjir berbasis komunitas. Sebab, selama ini, Jakarta tidak memiliki sistem penanggulangan banjir yang berorientasi pada pemulihan hak warga yang terdampak.

4. Pemprov DKI tak serius dalam memperluas akses bantuan hukum

Anies diharuskan memprioritaskan pembahasan dan pengesahan Ranperda Bantuan Hukum DKI Jakarta agar dapat disahkan pada tahun 2023, sehingga dapat mengisi kekosongan dan kelemahan yang ada di dalam sistem bantuan hukum nasional melalui dukungan Pemerintah Daerah.

5. Lemahnya perlindungan masyarakat pesisir dan pulau kecil di Teluk Jakarta

Kopaja meminta Anies membuka partisipasi publik yang luas dalam penyusunan rencana zonasi khususnya nelayan dan masyarakat pesisir, melindungi wilayah tangkap dan hunian nelayan tradisional di dalam rencana zonasi, membuat

regulasi turunan dari UU 7/2016 tentang perlindungan nelayan, mengevaluasi penguasaan korporasi atas pulau kecil, serta membatalkan seluruh proyek reklamasi yang diatur dalam rencana zonasi.

6. Reklamasi masih berlanjut

Janji kampanye Anies adalah mengentikan relkamasi. Namun, Anies telah mengizinkan pembangunan Pulau C, D, dan G yang saat ini bernama Pantai Kita, Maju, dan Bersama. Berikutnya Anies juga mengizinkan reklamasi di kawasan Ancol. Karenanya, koalisi mendesak Anies memberikan sanksi tegas kepada perusahaan properti yang terbukti terlibat dalam tambang pasir laut untuk menguruk kawasan reklamasi dan meminta mereka untuk memulihkan kawasan yang telah rusak.

7. Hunian layak masih jadi masalah krusial

Program rumah DP Rp0 Anies dianggap tidak menjawab masalah warga yang membutuhkan tempat tinggal layak dan strategis. Belum lagi, terjadi pencemaran debu batu bara di Rusunawa Marunda saat ini.

8. Penggusuran paksa masih menghantui warga

Kopaja mendesak Anies mencabut Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Pergub ini dianggap melegalkan Penggusuran paksa.

9. Penanganan COVID-19 dan dampak sosial belum maksimal

Koalisi meminta Anies mengembangkan infrastruktur kesehatan yang mudah diakses serta mengembangkan regulasi yang afirmatif untuk kelompok rentan serta mengevaluasi segera kinerja pengawasan dinas terkait agar tidak semakin banyak pembiaran terhadap pelanggaran hak warga.