Bagikan:

JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menggungkapkan sedikitnya ada empat aspek aktivitas masyarakat yang diatur pemerintah berkaitan mudik Lebaran 2022.

Wiku menyampaikan aturan itu tak hanya untuk pemudik di dalam negeri tetapi juga yang masuk dan keluar luar negeri saat momen mudik Lebaran 2022.

"Hal ini agar masyarakat tetap aman dari penularan COVID-19 di tengah potensi kenaikan aktivitas dan tren mobilitas mudik," kata Wiku dalam keterangan tertulisnya, Rabu 20 April.

Adapun aspek yang dimaksud Wiku, yaitu pertama wajib memenuhi syarat vaksinasi dengan ketentuan tidak wajib menunjukkan hasil tes COVID-19 jika individu sudah dibooster atau dosis penguat dan akan menjadi wajib menunjukkan hasil tes jika belum.

Selain itu, meneruskan laporan Antara, masyarakat yang telah divaksinasi dua kali maka wajib menunjukkan hasil tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk yang baru divaksinasi satu kali wajib menunjukkan hasil tes PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus bagi orang yang memiliki alasan kesehatan tertentu atau komorbid sehingga tidak bisa divaksinasi, kata Wiku, wajib menyertakan hasil tes negatif PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan dengan surat keterangan dari rumah sakit bahwa tidak bisa divaksinasi.

"Khusus anak usia 6-17 tahun dapat bebas dari wajib testing jika telah divaksin dosis kedua. Sedangkan untuk anak usia di bawah 6 tahun tidak diterapkan kebijakan testing dengan syarat pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalan sesuai ketentuan," ujarnya.

Pemerintah juga mengatur syarat kedatangan luar negeri untuk mengantisipasi adanya importasi kasus di tengah potensi kenaikan kedatangan pekerja migran Indonesia.

Menurut Wiku, Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) wajib mengunduh PeduliLindungi dan mengisi data dasar. Terkait tes sebelum keberangkatan, pelaku perjalanan wajib membawa hasil negatif tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan atau tes antigen 1x24 jam khusus untuk PPLN asal kedatangan dari Singapura di Provinsi Kepulauan Riau.

"Kewajiban entry test diwajibkan bagi PPLN yang suspek COVID-19 atau yang menunjukkan gejala mirip COVID-19 atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius, serta orang yang tergolong post-covid recovery," tuturnya.

Kewajiban karantina selama 5x24 jam secara terpusat dan exit test diwajibkan bagi PPLN dewasa yang baru menerima dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan atau belum sama sekali serta PPLN di bawah usia 18 tahun yang didampingi.

Terkait modifikasi mobilitas arus mudik, kata Wiku, dilakukan pemerintah dengan penerapan sistem ganjil-genap maupun penjadwalan keberangkatan dan kepulangan mudik.

Sistem penegakan disiplin protokol kesehatan di fasilitas publik dan pemukiman masyarakat. Seperti masjid, lokasi solat ied, lingkungan perumahan, pusat perbelanjaan, dan pusat wisata.