Bagikan:

JAKARTA - Sekelompok masyarakat atas nama Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (Kopaja) kembali mendatangi Balai Kota DKI Jakarta untuk memberi surat peringatan kedua (SP 2) kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

SP 2 ini dilayangkan karena Anies belum juga menyelesaikan 9 masalah krusial di Jakarta. Adapun surat peringatan pertama telah dilayangkan sejak 22 April 2022 lalu.

"Kami tidak melihat itikad baik dalam upaya yang maksimal dari Gubernur DKI Jakarta untuk menyelesaikan 9 permasalahan di Provinsi DKI Jakarta. Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta belum melaksanakan seluruh rekomendasi yang secara konkret telah disampaikan oleh Kopaja pada surat peringatan 1," kata perwakilan Kopaja dari LBH Jakarta di Balai Kota DKI, Jeanny Silvia, Selasa, 23 Agustus.

Padahal, kata Jeanny, 9 permasalahan yang mereka tuntut ini sangat krusial dan mendesak untuk segera diselesaikan karena berkaitan langsung dengan penikmatan standar kehidupan mendasar yang layak bagi manusia, khususnya warga DKI Jakarta.

"Kami menolak politisasi terhadap isu publik dan menuntut bapak secara serius menuntaskan persoalan tersebut secara struktural dan berkelanjutan," tegas Jeanny.

Mengingat masa jabatan Anies di Jakarta tinggal dua bulan lagi, Jeanny mendesak Pemprov DKI untuk sebisa mungkin menyelesaikan permasalahan tersebut. Jika tidak, Pemprov DKI harus menyelesaikannya dengan menyusun program dalam rencana pembangunan daerah tahun 2023 sampai 2026.

"Ada solusi alternatif yang dilakukan, yakni rencana pembangunan daerah (RPD) yang harusnya dibentuk untuk tahun 2023 sampai 2026. Jadi, paling tidak, kalaupun enggak bisa (selesaikan 9 masalah), dia (Anies) harus pastikan itu ada di RPD," ujarnya.

Berikut 9 masalah di Jakarta yang dituntut untuk diselesaikan oleh Anies:

1. Buruknya kualitas udara Jakarta yang sudah melebihi baku mutu udara ambien nasional

2. Sulitnya akses air bersih di Jakarta akibat swastanisasi air

3. Penanganan banjir belum mengakar pada beberapa penyebab banjir

4. Ketidakseriusan Pemprov DKI dalam memperluas akses terhadap bantuan hukum

5. Lemahnya perlindungan masyarakat pesisir dab pulau-pulau kecil di Teluk Jakarta

6. Hunian yang layak masih menjadi masalah krusial

7. Penggusuran paksa masih menghantui warga Jakarta

8. Belum maksimalnya penanganan Covid-19 serta dampak sosialnya

9. Ketidakseriusan Pemprov DKI dalam melindungi difabel